Tarik Goni Tengah Malam Dikebun Sawit, Buruh Wanita Dipolisikan

Senin, 15 November 2021 - 21:47:07 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

PUJUD -- Seorang wanita muda bernama JG (25) warga Gang Makmur Kepenghuluan Manggala Sakti kecamatan Tanah Putih harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Pasalnya, wanita yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan PT Tunggal Mitra pada saat menarik goni warna putih ditengah kebun kelapa sawit PT Tunggal Mitra Blok K 13 Divisi II Manggala III Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang kecamatan Pujud, Ahad (14/11) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari kemarin. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Senin (15/11) malam menyebutkan, bahwa bersama wanita muda ini,  petugas keamanan juga turut mengamankan setidaknya 10 karung berondolan sawit.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pada hari Ahad (14/11) sekitar pukul 02.00 Wib saat petugas keamanan bernama Sumarnoto (45) warga jalan Emplasmen  RT 001 / RW 002 kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang bersama dengan dua orang temannya sedang melaksanakan patrol di seputaran area perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Mitra.

Dan pada saat melintas di Blok K 13 Divisi II Manggala III Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang para petugas keamanan ini melihat seorang wanita sedang menarik sebuah karung goni warna putih dari dalam kebun kelapa sawit. 

Melihat hal tersebut, kemudian para petugas keamanan ini pun langsung menghampiri tersangka dan memeriksa isi dari karung goni warna putih yang ditarik tersebut.

Dan setelah di cek ternyata karung goni yang ditarik-tarik tersangka tersebut berisikan brondolan buah kelapa sawit. Yang mana dari pengakuan terlapor bahwa dua hari sebelumnya tepatnya hari jumat terlapor sudah mencuri 10 karung goni berisikan brondolan dari empat Tempat Pengumpulan Hasil buah kelapa sawit di Blok K 13 Divisi II Manggala III Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang yang disembunyikan di dalam sawitan yang berjarak sekira 10 sampai 15 meter dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) buah kelapa sawit tersebut.

Kemudian para petugas keamanan ini pun  mengecek sawitan yang dimaksud tersangka. Dan benar di tempat pertama ditemukan 2 karung goni berisikan brondolan, ditempat kedua ditemukan 3 karung goni berisikan brondolan, ditempat ketiga ditemukan 2 karung goni berisikan brondolan dan ditempat ke empat ditemukan 3 karung goni berisikan brondolan.

" Selanjutnya, para petugas keamanan perusahaan ini pun langsung mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti berupa 10 karung goni brondolan," jelas Kapolsek.

Dan keesokan harinya, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini lagi pihak perusahaan membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Pujud guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

" Ya terhadap tersangka kita kenakan pasal 364 KHUPidana," terang pria yang akrab sapa Baim ini kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ