UJUNGTANJUNG -- Untuk menggugah peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Koramil 02/TP Kodim 0321/Rohil terus menggelar operasi yustisi.
Kali ini setidaknya ada sekitar 4 orang personil yang tergabung dalam Kelompok 5 dengan dipimpin oleh Serma Seman kembali melaksanakan penegakan disiplin pemakaian masker, di Pos PPKM Jalur 2 Simpang Sola RT 11 RW 04 Kelurahan Cempedak Rahuk kecamatan Tanah Putih, Ahad (14/11).
Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MI Pol melalui Danramil 02/TP, Kapten Arh Jemirianto menyampaikan informasi melalui mengatakan adapun aturan yang dilaksanakan sesuai Protokoler Pencegahan Penyebaran Covid-19 antara lain edukasi kepada masyrakat yang melintas jalan yang tidak menggunakan masker saat mengendarai kendaraan.
” Kegiatan ini dalam rangka aturan PPKM berbasis Mikro untuk mengajak masyarakat Kelurahan Cempedak Rahuk agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19, “ujarnya.
Minimal, lanjutnya lagi masyarakat saat melintas mengenakan masker supaya dapat menjaga diri sendiri dan orang di sekelilingnya.
" Maka dari itu kita selalu berharap agar masyarakat tetap waspada dan lebih tanggap terhadap penyebaran virus ini. Wajib penggunaan masker dan hindari kerumunan sebagai upaya bersama mencegah penyebaran virus Covid-19, “tambahnya
Semoga kegiatan ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk patuh terhadap aturan protokol kesehatan ditengah wabah pandemi Covid-19 agar penularan virus ini bisa dihentikan secara maksimal.
" Sehingga wilayah koramil 02/TP di kecamatan Tanah Putih khususnya serta Kabupaten Rokan Hilir umumnya bisa terbebas dari Covid 19,“ pungkas Danramil. (min)