Diduga Edarkan Sabu, Nelayan Ditangkap Polisi

Kamis, 11 November 2021 - 12:53:22 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

PANIPAHAN -- Seorang pria bernama DW alias US (49) warga jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika)  harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai nelayan ini ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Bersama tersangka, tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket plastik bening yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,96 gram, 2 bungkus plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 5 buah plastik bening kosong ukuran kecil, 2 buah plastik bening kosong ukuran besar, uang tunai hasil penjualan Sebesar Rp 650 ribu, satu unit Handphone merk Strawberry warna hitam, satu unit handphone Android, dan satu unit Handphone Nokia warna hitam.

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP. MSi, dikonfirmasi pada Kamis (11/11) membenarkan hal tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada Rabu (10/11) sekira pukul 14.00 Wib, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya keberadaan pelaku yang diduga terlibat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di jalan SMP 2, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Palika.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.

Kemudian sekira pukul 15.30 Wib, Kapolsek  bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan tiba di TKP. Tepatnya di rumah yang di huni oleh pelaku yang berinisial DW alias US. Selanjutnya personil memanggil warga yang bernama Amrin selaku saksi. 

Lalu personil menunjukkan surat perintah Tugas, dan surat perintah penggeledahan kepada Amrin tersebut. Seterusnya dengan didampingi oleh saksi Amrin tim langsung melakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh DS alias US.

Pada saat Kapolsek Panipahan dan Personel dengan didampingi saksi Amrin melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan pelaku. Sehingga personil bernama Bripka Apul Delcado menemukan di badan pelaku berupa satu unit Handphone android, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Strawberry dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu. 

Sementara saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku, seorang personil lainnya bernama Briptu Sareng Purnomo menemukan satu paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Tepatnya di bawah karpet lantai rumah yang berada di bagian dapur rumah pelaku.

Atas penemuan barang bukti tersebut, Kapolsek Panipahan beserta anggota mengintrogasi pelaku tentang dimana lagi pelaku menyimpan barang-barang Narkotika lainnya. 

Pada saat itu pelaku  menerangkan bahwa ada menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu lainnya di rumah anak pelaku yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, selanjutnya Kapolsek Panipahan beserta dengan anggota membawa pelaku menuju kerumah anaknya. Sesampainya di rumah anak pelaku dengan disaksikan Ketua RT 01 atas nama Ibrahim, maka Kapolsek Panipahan beserta anggota melakukan penggledahan.

Sehingga dari hasil penggeledahan rumah anaknya pelaku ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening besar yang berisikan 3 paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 buah plastik bening yang di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 6 buah Plastik bening kosong. 

Atas penemuan tersebut tersangka DS alias US dan barang bukti yang di dapat dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut. 

"Tersangka mengaku mendapat BB itu dari rekannya yang telah kita kantongi nama dan identitasnya, dan sampai saat ini personil masih mencari keberadaannya," pungkas Iptu Boy Setiawan. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ