Gerebek Rumah, Sat Res Narkoba Kembali Pengedar Sabu

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 15:14:53 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI -- Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuhkan oleh jajaran Polres Rokan Hilir. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Sabtu (23/10) menyebutkan, bahwa pelaku tersebut diketahui bernama AW alias Ade (40) warfa jalan Perwira kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko. Dan bersama tersangka,  juga diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 gram. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi itu,  kemudian tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama AW alias Ade yang mengaku sebagai pemilik rumah. 

Dengan didampingi oleh Lurah setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan satu kotak rokok Sampoerna yang berisi bungkusan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana belakang sebelah kanan  yang diakui oleh tersangka adalah miliknya.

" Dimana menurut tersangka bahwa barang bukti sabu itu diperolehnya dengan cara mengambil di suatu tempat  yang di arahkan seseorang yang bernama Aim (DPO,Red) melalui via telepon. Selanjutnya tersangka ini dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Dan selain sabu-sabu, lanjut Kasubag Humas lagi juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor yamaha Mio Z beserta kuncinya. 

" Kepada tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Juliandi.  (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ