Sat Res Narkoba Ciduk Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 15:13:40 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

UJUNGTANJUNG -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil menciduk seorang pria  bernama DI alias Panot (38) warga jalan Mushola Kelurahan Bagan Jawa kecamatan Bangko yang diduga pengedar sabu dan pil ekstasi pada Selasa (19/10) lalu. 

 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Sabtu (23/10) menyebutkan, bahwa bersama tersangka tim Sat Narkoba juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 56 gram dan pil Ekstasi seberat 0,62 gram.

 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut. 

 

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu bermula pada saat tim opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi yang menyebutkan, bahwa ada aktivitas tersangka. 

 

Menindaklanjuti hal itu, kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko SH MH langsung memerintahkan kepada tim opsnal untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang layak di percaya ke rumah yang diduga kerap melakukan transaksi Narkotika ini.

 

Dari penyelidikan itu, akhirnya didapatkan informasi bahwa tersangka saat itu tengah berada didalam rumahnya. Dan tanpa buang waktu lagi,  akhirnya tim opsnal langsing melakukan penggerebekan.

 

Dari penggerebekan itu ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama DI alias Panot. Dan dengan didampingi oleh RT setempat, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu didalam sebuah koper yang disimpan  dalam dompet kecil berjumlah 7 paket  plastik klip dan satu bungkus plastik klip berisi satu butir diduga Ekstasi. Kemudian ditemukan pula satu buah dompet  kecil berisi 18 paket diduga Sabu dibawah tempat tidurnya yang diakui oleh tersangka adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama San. 

 

Selaun itu juga diamankan satu unit timbangan digital elektronik, satu buah dompet berisikan kumpulan plastik klip bening berbagai ukuran, gunting dan uang tunai sebesar Rp 1,125 juta.

 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka bersama barang bukti sebanyak 25 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 56 gram, satu bungkus plastik klip bening berisikan satu butir diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat 0,62 gram satu buah dompet biru berisikan kumpulan plastik klip bening kosong berbagai ukuran yakni, satu buah timbangan digital, 2 buah dompet kecil, 2 buah gunting, satu unit handphone nokia warna putih, Uang tunai sebesar Rp 1,125 juta dan satu buah kertas tebal putih berbentuk seperti sendok kecil kita amankan ke Mapolres Rohil, " jelas Juliandi. 

 

Dan dari hasil tes urine terhadap tersangka, lanjut Kasubag Humas lagi negatif narkotika. " Namun demikian, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Bejad.. Ayah Cabuli Anak di Kebun Sawit

Selasa, 16 November 2021
Hukrim

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sabtu, 04 September 2021
ƒ