Perusahaan Pers Media Radar Andalas News Dari Rohil Tolak Pergub Riau

Jumat, 22 Oktober 2021 - 01:43:10 WIB Cetak

MOMENRIAU.com (Rohil) - Pergub Riau yang dinilai tebang pilih pada media tertentu yang tidak berpihak pada kebebasan pers dan terus memaksa perusahaan pers dan wartawan di Provinsi Riau harus terdaftar dan teregistrasi di Dewan Pers, sangat mengecewakan insan pers yang dinilai menghambat perkembangan perusahaan media yang berada di daerah Provinsi Riau jika pergub ini di ikuti Kabupaten/Kota. (Jumat, 22/10/2021)

Perusahaan pers seperti Media Radar Andalas News, Kamera News, Riau Crime News, Lintas Peristwa News, Beranda Rohil News, Posting Riau dari Kabupaten Rohil yang tidak tergabung di Dewan Pers saat ini menjunjung tinggi Hak Kebebasan dan Kemerdekaan Pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan sikapnya sangat mendukung Ratusan jurnalis dan perusahan pers yang turun ke Kantor Gubernur Provinsi Riau menyampaikan aspirasi lewat aksi demo, Kamis (21/10/21).

Dikutip dari berita media liputanonline.com bahwa kedatangan insan pers ini diterima langsung oleh Sekda Gubernur Provinsi Riau SF.Haryanto, di dampingi oleh Jefri asisten satu (1) dan kadis komimfo provinsi Riau Cairul Riski.

Pertemuan akhirnya terlaksana dimediasi oleh Kapolresta Kota Pekanbaru melalui Intelkam Polresta Pekanbaru.

Disela mediasi, pihak Gubernur Riau melalui Sekda Provinsi Riau membenarkan bahwa Semua isi pergub sudah di uji di Kemendagri.

“Hendaknya seluruh wartawan mengikuti aturan yang sudah di buat dewan pers. Agar mendaftarkan medianya di dewan pers, karena Peraturan Gubernur sudah di tanda tangani, kita harus saling menghargai aturan aturan yang ada,” ucapnya Sekda.

Menyikapi hal itu, Ketua Aliansi Pers, Feri Sibarani meminta Gubenur Riau segera cabut Pergub tersebut.

Pergub Riau ini melahirkan permasalahan, kita sudah jelaskan secara jelas dan lugas dimana letak permasalahannya, namun gubernur Riau, yang di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto, dan Kadis kominfo Riau, Chairul Risky, justru tetap akan memberlakukan Pegubri. Padahal pendapat kita, Oleh sejumlah pakar hukum Riau dan Kajati Riau, Dr Djaja Subagja, melalui kasi penyidik Kejati Riau, Rizky, SH MH, mengatakan pasal 15 Pergubri tersebut tidak memiliki dasar hukum, ungkapnya.
 
Mediasi oleh kedua belah pihak tidak menuai solusi kesepakatan. Diagendakan, demonstrasi jilid 2 penolakan Pergubri akan terus dilaksanakan.

“Tidak ada solusi, hanya perdebatan, yang berputar-putar, semua sudah kami jelaskan, namun percuma. Yang pasti perjuangan Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri akan terus berjalan, ini tidak bisa kita biarkan, konon berimbas ke daerah kabupaten/Kota. Kita akan terus gelorakan Pergubri dicabut, banyak kesalahannya, banyak yang dirugikan, dan hanya segelintir Orang yang akan menikmati, ini tidak adil dan sangat mencederai kehidupan Pers, kita akan lakukan aksi lagi,” pungkas Feri.

Diketahui, saat mediasi Fery Sibarani di dampingi Yosman Matondang, Suriani Siboro, Romi, meminta tiga hal kepada Gubernur Riau antaralain, Cabut Pergub No 19 tahun 2021, Revisi Pergub, serta memberi solusi kepada media yang tergabung di Aliansi Pers Provinsi Riau.

Diakhir mediasi, Suriani Siboro, Ketua umum DPP SPI menyampaikan pertanyaan ke pada pihak Gubernur Riau.

“Jika anggaran untuk media tidak diterima ratusan media karena aturan (Pergub) tersebut, lalu siapakah yang menikmatinya ? Berarti terjadi monopoli anggaran media yang di kenyangkan hanya segelintir orang saja, untuk itu siapa yang bertanggung jawab ?,” tanya Suriani tegas.

Sekda Provinsi Riau didampingi Kadis Kominfo Provinsi Riau saat mediasi tidak dapat memberi solusi atas kesenjangan yang sedang terjadi. (Red)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ