Edarkan Sabu, Petani Ditangkap Polisi

Jumat, 01 Oktober 2021 - 19:11:23 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

SIMPANG KANAN -- Jajaran Polsek Simpang Kanan akhirnya kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RE alias Pendi (43) warga 
Dusun Pulau Serdang RT/RW 003/004 Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan.

Pasalnya,  pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini ditangkap polisi karena diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu didaerah perbatasan Riau-Sumut tersebut. 

Bersama tersangka, tim opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan ini juga turut menyita 4 paket plastik bening berklip merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 3  bungkus plastik kosong berklip merah, satu buah alat hisap Sabu berupa bong, 2 buah kaca pirex, 2 buah sendok terbuat dari pipet, satu buah dompet warna cokelat, satu buah dompet warna hitam, uang tunai senilai Rp 1,045 juta. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Kamis (30/9) sekitar pukul 14.00 wib, Ps Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat bahwasannya di sebuah rumah yang ada di Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. 

Setelah menerima informasi tersebut, kemudian  tim opsnal Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di TKP.

Dimana, dengan didampingi oleh Kadus setempat Zainal Arifin Manurung, tim opsnal langsung melakukan penyergapan sekaligus penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal tersangka  tersebut. 

Dan tepatnya di bawah lemari ditemukan barang bukti berupa 4 paket plastik bening berklip merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik kosong berklip merah, satu buah alat hisap Shabu berupa bong, 2 buah kaca pirex, 2 buah sendok terbuat dari pipet, satu buah dompet warna cokelat, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai senilai Rp 1,045 juta.

" Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang peroleh dari temannya bernama Bal yang beralamat di Sungai berombang, Sumut yang rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh pelaku," jelas Juliandi. 

Atas kejadian tersebut, lanjut Kasubag lagi selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.

" Terhadap tersangka juga kita lakukan tes urine dan didapatkan hasil positif Metaphetamine. Dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " terang Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ