Mantap... Polsek Panipahan Ringkus Wanita Muda Pengedar Narkoba

Rabu, 29 September 2021 - 07:58:30 WIB Cetak

Tersangka Reg bersama barang bukti saat diamankan polisi

PANIPAHAN --Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh. Buktinya, tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial Reg (22) yang diduga sebagai pengedar narkotika. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Rabu (29/9) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap wanita sunda ini dilakukan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan pada Selasa (28/9) sekitar pukul 23.00 Wib dikediamannya yang terletak di jalan Bersama kepenghuluan Teluk Pulai kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). 

Dan bersama tersangka,  tim opsnal juga turut menyita 10 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan  butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,26 gram, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 3 butir pil Extacy berwarna abu abu, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 2 butir pil Extacy berwarna abu abu.

Selain itu juga diamankan uang tunai sebesar Rp 608 ribu, satu unit Handphone merk iPhone X R warna merah, satu unit Handphone merk iPhone 7+ warna Silver, 3 Bal Plastik bening ukuran kecil kosong, satu unit  timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery, satu buah tas kecil berwarna abu-abu merk MS GLOW, satu buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, satu bungkus plastik berwarna biru, serta 69 buah kaca pirex bening dan ujung kaca terdapat karet kompeng berwarna merah.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Selasa (28/9) sekira pukul 21.00 wib didapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa adanya keberadaan pelaku yang diduga terlibat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.

Kemudian sekira pukul 23.00 wib Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP Msi yang memimpin langsung kegiatan itu bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan tiba di lokasi rumah tersangka yang terletak di jalan Bersama kepenghuluan Teluk Pulai. 

Dan mengawali penyergapan, petugas kepolisian langsung memanggil Ketua RW 002 Misroni untuk ikut menyaksikan secara langsung proses penangkapan terhadap tersangka itu. 

Tanpa buang waktu,  kemudian dilakukan penggerebekan. Dan bahkan, pada saat itu diketahui tersangka Reg ada sedang memegang satu buah tas kecil berwarna abu-abu merk MS GLOW.

Selanjutnya, tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan ditemukan satu buah plastik warna biru dan di dalam plastik biru tersebut berisikan 10 paket plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik bening ukuran sedang berisikan 3 butir Pil Extacy berwarna abu abu, dan satu buah plastik bening berisikan 2 butir Pil Extacy berwarna abu abu, uang tunai sebesar Rp 608 ribu, satu unit  timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery, dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet.

Dan kemudian kembali melakukan penggeledahan di kamar yang dihuni oleh pelaku l dan dari hasil penggeledahan kamar pelaku ditemukan didalam kamar barang bukti berupa satu unit Handphone iPhone warna silver, satu unit handphone merek iPhone warna merah, 3  bal plastik bening kosong ukuran kecil, 69 batang kaca pirex bening yang terdapat karet kompeng warna merah. 

" Dan dari hasil Interogasi terhadap tersangka dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya bernama Bo (dalam lidik, " jelas Iptu Boy. 

Atas penemuan barang bukti tersebut, lanjut Kapolsek tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.

" Kita masih lakukan pengembangan,  dan terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112  Ayat (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " tegas Iptu Boy Setiawan kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ