Gerebek Rumah, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 28 September 2021 - 10:30:23 WIB Cetak

PUJUD -- Tim opsnal Reskrim Polsek Pujud kembali berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga masyarakat. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Selasa (28/9) menyebutkan, bahwa kedua orang laki-laki yakni masing-masing In (37) warga Pondok 61 Dusun Sosopan RT 002 RW 002 kepenghuluan Pujud dan Id (35) warga jalan P Krakatau kelurahan Belawan Bahari kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dan bersama kedua tersangka, pada penangkapan yang dilakukan pada Senin (27/9) itu tim opsnal Reskrim Polsek Pujud juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya barang bukti yang disita itu masing-masing 5 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan digital warna silver dan hitam, 6 buah plastik bening klip merah kosong, satu buah plastik kaca bening, satu buah pipet bening berbentuk sekop, 2 buah mancis warna biru dan hijau, satu buah potongan djarum yang diduga dijadikan sumbu mancis, satu buah botol lasegar dengan kaca virex yang diduga dijadikan alat hisap sabu (bong), 2 buah gunting, 2 unit HP merk nokia warna biru, uang tunai senilai Rp 1,2 juta serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tanpa Nopol.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Senin (27/9) sekira pukul 18.00 Wib, Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di sekitar Pondok 61 Dusun Sosopan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim serta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut. 

Dan sekira pukul 19.30 wib tim opsnal Polsek Pujud tiba di TKP lalu mencoba masuk kedalam sebuah rumah yang sudah di ketahui berdasarkan informasi yang didapat.

Pada saat tim ospnal masuk kedalam rumah tiba-tiba seorang laki-laki keluar dari dalam kamar tidur belakang rumah tersebut dan langsung diamankan yang mengaku bernama In yang mana di tangan kiri laki-laki tersebut memegang satu bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dan tim opsnal juga mengamankan seorang laki-laki lainnya yang mengaku bernama Id saat sedang berbaring dikamar belakang rumah tersebut.

Dengan didampingi ketua RT setempat, tim opsnal Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dan didalam kamar tidur belakang tepatnya dilantai kamar di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap In dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Sementara penggeledahan badan terhadap Id juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang kedua tersangka akui uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.  

" Selain itu tim opsnal juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tanpa nopol yang digunakan tersangka untuk menjemput yang diduga narkotika jenis sabu tersebut," jelasnya. 

Dan dari hasil introgasi di lapangan, lanjut Kapolsek lagi tersangka In mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari temannya yang bernama As (DPO) yang beralamat di Bagan Batu.

" Terhadap kedua tersangka dan  barang bukti kita amankan di Mapolsek.  Dan keduanya kita jerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Nur Rahim Sik. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ