UJUNG TANJUNG  - (MOMENRIAU.com).  Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil menjatuhkan vonis terdakwa Sukarno dan terdakwa Sofyan Tanjung selama 1 tahun dalam perkara penyerobotan dan perusakan tanaman milik Hendra Yunizar alias Aceng

PN Rohil Akhirnya Vonis Terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung Selama 1 Tahun

Kamis, 09 Mei 2019 - 19:33:45 WIB Cetak

UJUNG TANJUNG  - (MOMENRIAU.com).  Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil menjatuhkan vonis terdakwa Sukarno dan terdakwa Sofyan Tanjung selama 1 tahun dalam perkara penyerobotan dan perusakan tanaman milik Hendra Yunizar alias aceng. 

Dalam Putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li didampingi oleh anggotanya Sonra Mukti SH dan Rina Yose SH dibantu panitera Pengganti Merlyn Gresly Siregar SH. yang digelar Kamis 9 Mei 2019. sekira Pukul 11.00 wib. 

Sebelum putusan ini selesai dibacakan beberapa pertimbangan majelis hakim kemukakan bahwa seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa yang disampikan terkait hal Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan penasehat hukum tidak tercatat dalam bukti BAP Penyidik, itu adalah hak kewenangan penyidik. Bukan hak majelis hakim. Sehingga pembelaan terdakwa tidak lah dapat diterima atau patut di dikesampingkan. Maka pembelaan terdakwa haruslah ditolak, " ujar hakim Rudi Ananta Wijaya. 

Kembali majelis hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam sidang. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa merugikan saksi Hendra Yunizar SE. 

Atas vonis putusan itu kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Artion SH MH dan Malden Ricardo  SH MH.menyatakan " banding".

Reporter : Darma Bakti




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ