Laksanakan KRYD, Polsek Panipahan Ringkus Pengedar Sabu

Selasa, 21 September 2021 - 12:49:05 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

PANIPAHAN --  Upaya untuk mencegah tindak kejahatan didaerah pesisir Rokan Hilir, jajaran Polsek Panipahan selalu aktif melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dan dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (18/9) malam dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi itu tidak hanya menegur dan menghimbau warga masyarakat untuk sama-sama menjaga Kamtibmas serta protokol kesehatan.

Akan tetapi, kegiatan malam itu jajaran Polsek Panipahan juga turut berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Raf (19) warga Jalan Banteng Muda Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). 

Dan selain itu, aparat kepolisian yang didampingi Ketua RT setempat itu juga turut menyita 3 bungkus plastik bening ukuran Kecil yang berisikan plastik bening didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta serta satu buah botol berbentuk bulat warna biru muda merk "GATSBY".

Diungkapkan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang disampaikan Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi, Selasa (21/9) membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Sabtu (18/9) sekira pukul 21.00 wib Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi bersama Personil Polsek Panipahan tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Panipahan tepatnya di Jalan Damai kepenghuluan Panipahan Darat. 

Dan kemudian personil Polsek Panipahan berhenti didepan salah satu rumah kontrakan yang diduga sering menjadi tempat transaksi Narkoba. Dan bahkan pada saat itu personel melihat seorang laki-laki yang bergelagat mencurigakan sedang berada didalam sebuah kamar.

Kemudian petugas Polsek Panipahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat, Sahrul Pulungan mendekati seorang laki-laki tersebut. Namun seorang laki laki tersebut hendak menghindar dari petugas dengan cara keluar dari kamar kontrakan tersebut.

Melihat gelagat mencurigakan itu,  kemudian salah seorang personil Polsek Panipahan, Bripka Nestor H Nababan langsung segera mencegah pelaku untuk menghindar.

Dan selanjutnya, personil Polsek Panipahan disaksikan oleh ketua RT setempat langsung menggeledah badan seorang laki-laki yang mengaku bernama Raf tersebut dan menggeledah kamar kontrakan.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu buah botol warna biru muda merk "GATSBY" yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan plastik bening terdapat didalamnya butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai hasil dari transaksi Narkoba sebesar Rp 1,2 juta. 

" Alhamdulillah, akhirnya dari kegiatan itu kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu," jelas Iptu Boy Setiawan. 

Dan guna penyidikan, lanjut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek. " Dari tes urine terhadap tersangka kita dapatkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, " terang Iptu Boy kembali. 

Dan terhadap tersangka, masih kata Kapolsek lagi akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika. " Tersangka kita jerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Iptu Boy Setiawan. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Edarkan Sabu, Buruh Tani Dipenjara

Senin, 14 Desember 2020
ƒ