Surat Rekomendasi Dari Kantor Desa Penuba & Lokasi akan dibangun Tower.
(Momenriau.com Lingga). Terkait dengan proyek pembangunan Tower di desa Penuba Kecamatan Selayar, menurut data yang ada pada kami yaitu bahwa "Permohonan Rekomendasi" dari Kantor Desa Penuba tertanggal 02 September 2021 yang ditujukan kepada Camat Selayar, ditanda-tangani oleh hanya Sekretaris Desa agak terlihat aneh saja.
Kenapa demikian, pada tanggal 02/09-2021 tersebut, Kades Penuba yang sudah dilantik pada tanggal 30 Agustus 2021, dalam kondisi sehat walafiat, tidak dalam kondisi berhalangan tetap. Sehingga, dengan kondisi Kades Penuba yang baik-baik saja tersebut, kenapa surat permohonan rekomendasi dimaksud harus ditanda tangani oleh Sekretaris Desa ?.
Dengan rekomendasi itulah, menurut beberapa sumber dari orang-orang "Pemkab Lingga", bahwa Surat Permohonan Izin mendirikan Tower dimaksud sedang dipelajari apakah akan diberikan Izin mendirikan Tower tersebut atau Tidak.
Oleh karena itu, kalaulah administrasi ternyata " cacat hukum", sebaiknya, surat rekomendasi dari Kantor Desa Penuba tersebut segera di ralat, dengan cara membuat ulang serta biar Kepala Desanya yang bertanda tangan disurat tersebut, bukan Sekretaris Desa. Akan lebih baik lagi, pihak pemerintak Kabupaten, dalam hal ini yang berwenang menerbitkan Izin mendirikan Tower, segera mengembalikan surat rakomendasi yang ditanda tangani Sekretaris Kantor Desa tersebut kepada asalnya untuk diperbaiki dan dilalui tahapan-tahapan yang semestinya dilakukan untuk sebuah surat rekomendasi.
Namun, bila memang boleh seorang Sekrataris Desa menanda-tangani sebuah surat rekomendasi, sementara Kepala Desanya sedang sehat walafiat, maka, Kepala Desa boleh bersyukur, karena beban kerjanya jadi berkurang serta akan bisa tenang-tenang saja, ketika "surat rekomendasi" dimaksud menimbulkan kegaduhan.(edysam).