Kawanan Curi 100 Janjang Buah Kelapa Sawit Diamankan Polisi

Rabu, 15 September 2021 - 13:46:00 WIB Cetak

RIMBA MELINTANG (DP)  -- Sebanyak 5 orang pria yang masuk dalam kawanan diduga pelaku pencurian kelapa sawit berhasil diringkus oleh aparat kepolisian,  dalam hal ini Polsek Rimba Melinyang.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Rabu (15/9) menyebutkan, bahwa kelima pelaku tersebut masing-masing HK alias Dagu (43), TA alias Teguh (21), WS  alias Wedi (29), Suh alias Herman (37) serta SB alias Juremi (27).

Dimana kelima orang tersebut tertangkap tangan oleh penanggung jawab kebun atau penjaga kebun yang bernama Rusiman, dan saat ditanyakannya diketahui bahwa ke 5 orang pelaku mengakui perbuatannya telah mendodos buah sawit milik korban Heri Kurniawan alias Ameng yang berada dijalan Sepakat Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang pada Ahad (12/9) sekitar pukul 23.00 Wib. 

Dan bersama kelima pelaku juga diamankan sekitar 100 janjang tandan buah segar (TBS) yang ditaksir mencapai Rp 4 juta.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Awalnya, lanjut Juliandi saat korban ditelepon oleh penjaga kebunnya, Rusiman bahwa dirinya melihat seorang laki-laki yang kemudian ketahui bernama Suh.

Tidak beberapa lama kemudian 2 orang pelaku lainnya datang dengan mengendarai sepeda motor Inspira, kemudian Rusiman bertanya,“ Kalian Jujur Aja, Biar Supaya Sama-sama Enak, Kalau Jujur Kalian Bebas.Berapa Orang Kalian Yang Mencuri di Kebun ini ?”.

Salah seorang pelaku yang bernama TH alias Teguh menjawab “Ia Pak, Kami Mencuri 5 Orang”. Lalu ketiga orang tersebut langsung di bawa untuk menjemput dua orang pelaku lainnya.

Selanjutnya kelima orang pelaku dibawa kekantor kebun milik korban dan saat berada di kantor kebun tersebut HK alias Dagu mengakui dengan berterus terang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 100 janjang.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rimba Melintang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut.

" Atas perbuatannya maka terhadap HK dan kawan-kawannya ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana" imbuhnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ