Wanita Tertangkap,Simpan Sabu di Saku Celana, 2 Teman Prianya Berhasil Kabur

Senin, 06 September 2021 - 22:20:41 WIB Cetak

ROHIL-Miliki dan Simpan Narkotika jenis Sabu-sabu SR Br Ritonga (31) tak berkutik saat di ringkus tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah,dikediamnya Jl. Lintas Riau-Sumut Balam Km. 39 Kepenghulan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya sementara 2 teman prianya berhasil kabur.Senin (06/09)

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut dan telah memiliki.

"Pelaku bersama barang bukti berhasil bekerja sementara 2 teman pria berhasil membuat diri,"terangnya.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Penangkapan awal mula tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi didalam sebuah kamar berdinding bambu yang dibesarkan oleh seorang wanita sering dijadikan tempat Narkotika.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu, Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda Cevin Thimorut Djari,STrK melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,"terangnya kembali.

Dilanjutkan Juliandi setelah melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi tersebut sebagai tempat transaksi dan penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung memasuki kamar tersangka melalui pintu belakang.

"Kehadiran Anggota sempat diketahui sehinga 2 teman pria berhasil berhasil dilakukan sendiri dan hanya tertinggal seorang perempuan langsung dari beserta barang bukti yang berada di atas lantai yaitu 1 plastik yang disebutkan dalam paket kristal dan alat hisab (Bong) serta 3 buah mancis,"jelasnya.

Saat dilakukan introgasi SR mengakui bahwa masih ada penyimpanan narkoba didalam saku celana yaitu didalam sebuah dompet yang berisikan 5 paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang diperoleh dari pria SS (DPO) untuk di edarkan.

Tersangka dan bukti itu antara lain,6 paket pelastik bening berisikan butiran kristal yang terlupakan Narkotika jenis sabu-sabu, seberat 1.27 gram dan 1 buah alat hisap sabu atau bong,1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet pelastik di amankan di Mapolsek BaganSinembah guna pengusutan lebih lanjut,"terangnya lagi.

 Diterangkan kembali,"Setelah tes urine dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine, tersangka ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya (Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ