Gerebek Kamar Bambu, Polisi Amankan Wanita Pengedar Sabu

Sabtu, 04 September 2021 - 18:40:20 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGANBATU -- Tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah akhirnya kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang telah meresahkan warga masyarakat sekitar. 

Bahkan, dalam penyergapan kali ini petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang wanita yang mengaku bernama SR Br Rit (32) warga jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya.

Dan bersama dengan tersangka, tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah juga turut menyita 6 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram, satu buah alat hisap sabu / bong, satu buah kaca pirex, 3 buah mancis, serta satu) buah skop terbuat dari pipet plastik.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang disampaikan oleh Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik,  Sabtu (4/9).

Diterangkan Kapolsek,  bahwa penangkapan itu bermula pada hari Jumat (3/9) sekira pukul 18.00 Wib tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda Cevin Thimorut Djari STrK mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud melakukan penyelidikan. 

Bahkan dalam penyelidikan itu Tim Opsnal kembali mendapat informasi bahwa didalam sebuah kamar bambu gedek yang dihuni oleh seorang wanita bernama SR Br Ritbsering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya tanpa menunggu, kemudian Tim Opsnal langsung memasuki kamar tinggal tersebut melalui pintu belakang. Dan pada saat melihat kedatangan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah 2 orang laki-laki behasil melarikan diri.

Sementara satu orang perempuan yang mengaku bernama SR Br Rit berhasil diamankan dengan barang bukti dihadapannya tepatnya diatas lantai terdapat satu paket pelastik bening diduga berisikan butiran kristal dan satu buah alat hisap sabu/ bong, dan 3 buah mancis.

Dari introgasi terhadapnya, perempuan tersebut mengakui bahwa masih ada barang bukti lainnya didalam saku celana. Selanjutnya pelaku diminta untuk mengeluarkan barang bukti tersebut yaitu didapati satu buah dompet yang berisikan 5 paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

" Dimana pelaku saat itu mengakui bahwa barang haram sabu-sabu adalah miliknya yang diperoleh dari temannya bernama Sur (DPO) untuk dijualkan kembali, " kata Kompol Indra. 

Selanjutnya, masih kata Kapolsek lagi terhadap pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan penyidikan dan pengembangan. " Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, " terang Kompol Indra.  (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ