Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sabtu, 04 September 2021 - 18:38:57 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGANBATU -- Jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan dua pria yang diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu didaerah pedalaman. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Sabtu (4/9) menyebutkan, bahwa kedua pelaku tersebut masing-masing DAM alias Da (25) warga jalan Sudirman Dusun Bakti dan BMW alias Bak (27) warga Dusun Bangun Jadi kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah. 

Bersama kedua pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti, yakni 16 paket plastik bening kecil dan 6 plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu atau dengan berat kotor sekitar 9,39 gram.

Satu buah kotak kecil transparan, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android merk Realme,satu unit handphone android warna biru tanpa merk, satu) unit Handphone Samsung warna putih, satu bungkus plastik klip bening berisikan kumpulan beberapa plastik kosong, serta satu buah tas kecil warna biru  bertuliskan “Dickies “.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. 

Dijelaskan Kasubag Humas,  bahwa penangkapan itu bermula pada Rabu (1/9) tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil saat berada di sebuah warung yang beralamat di jalan Sudirman Dusun Bakti kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan panyelidikan disekitar lokasi. Dan tepat pukul 06.30 Wib tanpa butuh waktu lama dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan seorang target yang mengaku bernama DRM alias Da.

Selanjutnya, dalam penggeledahan terhadap tersangka DRM alias Da tim menemukan 6 paket sedang berisi sabu, 16 paket sabu ukuran kecil siap edar, kumpulan plastik kosong, dan satu unit timbangan digital.

Kepada petugas,  tersangka menerangkan bahwa barang bukti sabu yang ada pada dirinya tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama BMW alias Ba. 

Menindaklanjuti pengakuan tersangka ini, kemudian  dilakukan pengembangan dan akhirnya tim berhasil menemukan sekaligus mengamankan tersangka BMW alias Ba saat berada dirumahnya di Dusun Bangun Jadi. 

" Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut. Dan terhadap keduanya dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ