Jual Sabu-Sabu Resedivis di Ciduk Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 19:26:49 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG -Resedivis berinisial AG alias AP (33) warga Jalan Kopi Baik - baik, Kelurahan Bagan Hulu kembali mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu berhasil diciduk tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.Sabtu (28/08).

Data yang berhasil dirangkum di Mapolres Rohil selain pelaku tim juga berhasil membuat Barang Bukti ( BB ) sabu dengan berat kotor 1,02 Ons ( 102,76 Gram ).

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, membenarkan telah memiliki seorang pria yang terlupakan sebagai band Narkoba jenis Sabu-sabu.

"Benar-benar pelaku bersama bukti yang terlupakan Narkotika Jenis Sabu-sabu berhasil terhubung Tim opsnal Sat narkoba polre Rohil,"terang Juliandi.

AKP Juliandi SH menjelaskan Kronologis penangkapannya memdapat informasi hari Rabu (25/08) bahwa di salah satu rumah di Jalan Baik - baik, Kelurahan Bagan Hulu sering di jadikan tempat transaksi narkotika.

"Menindak lanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Eru Alsepa Sik MH bersama tim langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut, sehingga tepat pukul 16.30 Wib berhasil diamankan seorang pria berinisial AG alias AP berserta barang bukti."terangnya

Disampaikan AKP Juliandi Barang Bukti yaitu berupa  4 (empat) bungkus besar plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah tabung gelas besi warna abu - abu, dan uang sejumlah Rp. 3.700.000 (diduga hasil penjualan narkotika).

Setelah berhasil menemukan tersangka bandar Narkoba langsung melakukan intrograsi dan dari pengakuan pelaku, bahwa Narkoba tersebut di perolehnya dari inisial A (dalam investigasi) dengan tujuan untuk di jual.

"Dari pengakuan pelaku Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut untuk dijual,"terang Juliandi kembali.

Atas buktinya," maka tersangka dan barang-barang yang dibawa ke Polres Rohil proses sidik lebih lanjut, dan tersangka diduga telah diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba, yang ancaman diatas 6 (enam) ) tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi.(Rls)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Lagi, Polsek Bangko Tangkap Residivis Narkoba

Ahad, 17 Januari 2021
Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sumut

Rabu, 24 Februari 2021
ƒ