Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Polisi

Jumat, 27 Agustus 2021 - 10:06:55 WIB Cetak

BAGANBATU -- Seorang pria yang diketahui bernama TBM (37) warga jalan Dusun Karya Maju RT 02 RW 02 kepenghuluan Balam Sempurna kecamatan Balai Jaya tak berdaya saat ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Rabu (25/8) malam memyebutkan, bahwa pria bertubuh tambun ini diduga telah menjadi pengedar narkotika yang kerap meresahkan warga sekitar. 

Bersama tersangka,  tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan dan rumah tersangka. 

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik membenarkan adanya penangkapan terse5. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula 
pada hari Selasa (24/8) sekira pukul 18.30 Wib tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa sering terjadi transaksi narkoba disebuah rumah yang terletak di jalan Dusun Karya Maju RT 02 RW 02 Kepenghuluan Balam Sempurna,  kecamatan Balai Jaya. 

Dimana pemilik rumah tersebut bernama TBM dan memiliki ciri-ciri pendek, berbadan gemuk, rambut keriting dan berkulit sawo matang.

Berbekal informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek,  kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda Cevin Thimrut Beryan Djari STrK itu langsung melakukan penyelidikan. 

Dan setibanya dilokasi sekira pukul 19.00 wib, tim opsnal melihat tersangka bersama satu orang rekannya di depan rumahnya. Mengetahui kedatangan tim opsnal tersangka langsung masuk kedalam rumah sedangkang temannya langsung kabur melarikan diri.

Selanjutnya, dengan gerak cepat akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan dengan didampingi Kepala Dusun setempat,  tim langsung melakukan penggeledahan. 

Tepat di lantai rumah tingkat dua tersebut di temukan berupa satu buah kotak gudang garam merah warna merah yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 9 bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 3 paket kecil diduga narkotika jenis ganja.

Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik warna coklat yang didalamnya terdapat 135 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 3 buah gunting, satu buah pisau, satu buah timbangan, satu unit handphone merk Vivo warna merah, satu set alat hisap bong, 3 bungkus kertas/paper merk to reader.

" Dari introgasi awal,  tersangka mengaku bahwa barang haram berupa 5,35  gram sabu-sabu dan 171,7  gram daun ganja kering itu miliknya yang didapatkan dari temannya yang juga warga Balam Sempurna, " jelas Indra. 

Dan bahkan, lanjut Kapolsek lagi pihaknya telah melakukan tes urine terhadap tersangka.  " Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Jo undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, " terang Kompol Indra Lukman Prabowo kembali.  (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Lagi, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Februari 2021
ƒ