Polres Rohil Tangkap Dua Pelaku dan Sita 170 Butir Ekstasi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 20:06:47 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG -- Jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika.  Kali ini setidaknya dua pelaku bersama dengan barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi berhasil diamankan. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Selasa (24/8) malam menyebutkan, bahwa kedua pelaku tersebut masing-masing VS (34) warga Kepenghuluan Pematang Ibul kecamatan Bangko Pusako dan seorang residivis bernama SA (31) warga Balam Sempurna kecamatan Bagan Sinembah. 

Sementara itu satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dalam penyergapan tersebut. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Juliandi menjelaskan, bahwa penangakapan itu dilakukan berdasarkan informasi dilapangan bahwa di Balam KM 22 Kepenghuluan Bangko Sempurna, kecamatan Bangko Pusako sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan. Bahkan,  untuk dapat mengungkap kasus tersebut,  tim Sat Narkoba juga melakukan dengan cara undercover buy. 

Tepat pada hari Sabtu (21/8) sekitar pukul 19.30 wib upaya tim membuahkan hasil,  dimana saat itu tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama SA. Dan dari tangan tersangka, tim menemukan narkotika  sebanyak satu bungkus plastik bening berisi sekitar 20 butir pil ekstasi. 

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas dilapangan, bahwa eksatasi tersebut diperoleh dari rekannya bernama VS dengan tujuan untuk dijual kembali. 

Berbekal pengakuan ini, kemudian dilakukan pengembangan kesekitar daerah Balam KM 26. Dari pengembangan itu akhirnya tim berhasil mengamankan dua orang pria.

Namun,  pada saat hendak dilakukan penyergapan,  satu pelaku yang bernama RS berhasil melarikan diri.  Hingga akhirnya,  tim hanya berhasil mengamankan satu pelaku yang mengaku bernama VS.

Sekira pukul 23.00 Wib dengan didampingi Ketua Rt setempat,  tim opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah RS. Dan dari penggeledahan itu tim menemukan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 150 butir.

" Jadi total barang bukti yang kita temukan dari kedua tersangka ini berjumlah tiga bungkus plastik bening berisikan sekitar 170 butir pil ekstasi warna biru berlogo lumba-lumba, satu unit handphone Android merk Realme warna biru, satu unit handphone Android merk Xiaomi warna hitam, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam, satu lembar KTP atas nama RS, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kombinasi biru, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ