Polsek Kubu Amankan 2 Pelaku Sabu

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:45:45 WIB Cetak

ROHIL -- Jajaran Polsek Kubu kembali berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Senin (23/8)  menyebutkan, bahwa kedua pelaku yakni AC  alias Chandra (29) dan Mus alias Imus (34) keduanya warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. 

Keduanya diciduk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan saat diinterogasi mengakui bahwa benar memiliki barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan berat kotor 1,79 gram
yang berhasil ditemukan pada penggeledahan rumahnya masing masing.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya
pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu berawal pada Jumat (20/8) tim opsnal Reskrim Polsek Kubu memperoleh informasi dari masyarakat. Dan berbekal informasi itu akhirnya Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama AC alias Chandra.

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan Kepala Dusun (Kadus), Sipan Sopyan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus barang bukti plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit  Handphone merk nokia warna hitam yang terletak disamping rak Televisi.

Lalu, ianya diinterogasi dan mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Mus alias Imus, Kemudian dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal berhasil mengamankan orang tersebut dirumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus Plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit handphone Nokia warna Hitam yang diinterogasi lagi dan dirinya mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Reg (dalam lidik). 

" Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti berupa satu paket  plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu,  satu Unit Hanpphone merek Nokia warna hitam, 4 bungkus plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah HP merk Nokia warna Hitam dan satu buah alat isap atau Bong tersebut dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut, " jelas AKP Juliandi SH.

Dan mepada keduanya, lanjut Kasubag Humas lagi telah dilakukan tes urine dan hasilnya didapati positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine.

" Akhirnya untuk itu terhadap kedua tersangka dijatuhkan sangkaan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Juliandi lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ