Satu Dari 4 Pelaku Pencurian TBS Ditangkap Polisi

Ahad, 22 Agustus 2021 - 10:24:01 WIB Cetak

SIMPANG KANAN -- Diduga karena telah melakukan aksi pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT Simpang Kanan Lestarindio (SKL), satu dari empat pelaku berhasil ditangkap polisi.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Sabtu (21/8) menyebutkan, bahwa tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak Polsek Simpang Kanan itu diketahui berinisial T (17).

Kepada pihak kepolisian, T mengakui perbuatannya melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT SKL yang beralamat di Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan (Rohil) pada Kamis (19/08) sekira pukul 02.00 wib bersama 3 temannya, D, A dan I yang berhasil kabur.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut.

Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada Kamis (19/08) sekira pukul 07.30 wib, salah seorang warga i atas nama Abdul Rohim yang hendak bekerja untuk melakukan penyemprotan di perkebunan milik PT SKL itu, melihat ada bekas panen buah kelapa sawit.

Pada saat itu, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Agus Tamrin (34). Kemudian keduanya langsung melakukan penelusuran dan berhasil menjumpai tersangka T dengan barang bukti 20 Tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen.

“Setelah dilakukan interogasi, terlapor mengakui 20 tandan buah sawit itu milik PT SKL yang mereka curi pada Kamis (19/08) sekira pukul 02.00 wib,” ungkap Juliandi.

Dan atas kejadian tersebut, PT SKL mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta selanjutnya melaporkan ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah sawit, 1 buah egrek, 1 buah keranjang.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ