Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:00:43 WIB Cetak

Tersangka pencabulan terhadap anak kandung

PUJUD -- Ayah adalah pelindung untuk keluarganya. Tetapi, apa yang dilakukan DS (38) warga kepenghuluan Kasang Bangsawan kecamatan Pujud ini justru sebaliknya. Ia dengan tega justru telah mencabuli anak kandungnya.

Ironisnya, tindakan keji itu tak sekali dilakukan oleh tersangka. Buktinya, dari perbuatan biadab DS itu, kini anaknya sebut saja Melati (14) yang juga mengalami keterbelakangan telah hamil sekitar 4 bulan. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik, Kamis (5/8) menyebutkan, bahwa kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban Sa (31) warga jalan Lubuk Bandung RT 001 RW 001 kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Pujud melaporkan kepada pihak kepolisian. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa perbuatan bejat itu terungkap berawal pada bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 20.00 wib salah Sainem (68) datang kerumah ibu korban dan menceritakan bahwa anak gadisnya sedang hamil lebih kurang 4 bulan. 

Karena penasaran, kemudian sang ibu langsung menanyakan kepada korban perihal siapa yang membuat korban hamil. Mendapatkan pertanyaan tersebut, dengan gamblang korban mengatakan bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. 

Bagai petir menyambar disiang hari..  Begitulah perasaan yang dialami oleh sang ibu. Dengan sabar dirinya kembali menanyakan didaerah mana saja korban dicabuli. Kembali korban menjawab bahwa perbuatan asusila yang dialaminya itu dilakukan tersangka dibawah pohon mangga dan dibawah pohon kelapa sawit tepatnya dibelakang rumah neneknya. 

Atas perbuatan yang dilakukan ayah biadab itu dirinya merasa tidak senang dan selanjutnya langsung melaporkan kepihak yang berwajib dalam hal ini Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut.

Dan berbekal laporan itu,  maka pada Rabu (4/8) sekitar pukul 15.00 wib Unit Opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. 

" Sekitar pukul 17.00 Wib akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka saat baru pulang dari kerja, " kata Kapolsek. 

Dan dari introgasi awal terhadap tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak dua kali dilakukan pada bulan Mei 2021.

" Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polsek Pujud  guna Proses lebih lanjut lagi. Dan untuk itu, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna putih, satu helai celana panjang warna biru serta VER (Visum Et Revertum)," terang AKP Nur Rahim Sik. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ