PT. Jatim Jaya Perkasa, Masa Bodoh Soal Moral dan Keadilan

Jumat, 30 Juli 2021 - 15:35:07 WIB Cetak

MOMENRIAU.com (ROHIL) - PT. JJP (Jatim Jaya Perkasa) Seperti berkuasa bak penguasa yang bisa membungkam siapa saja. Berbicara soal moral tak jadi problema. Tak repot lagi huru hara yang sedang bergejolak meminta keadilan. Itulah sikap arogansi PT. JJP yang merasa besar kepala atau memang ada dugaan penguasa yang tak kalah hebat dari Kepala Pemerintahan Daerah Rohil siap membela Perusahaan. (Jumat, 30/7/2021)

Dalam aturan hukum di Indonesia, merujuk Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang dilampirkan dalam UUD 1945, pengertian pelanggaran HAM adalah sebagai berikut:

"Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Jika Planggaran HAM sudah termasuk apa yang dilakukan PT. JJP (Jatim Jaya Petkasa), kenapa dalam setiap penyelesaian yang dilakukan Pemda Rohil (Bupati Afrizal alias Epi Sintong) tidak direspon baik oleh pemegang saham PT. JJP, dan statement yang dilontarkan ketua DPRD (Maston) kepada PT. JJP dianggap angin lalu. Apakah ada kekuasaan lain yang tak kalah pentingnya dan merasa besar kepala di kepengurusan PT. JJP (Jatim Jaya Perkasa).

Aparat seakan tak berkutik, Pemda Rohil sudah disepelekan, statement dari Parlemen (Ketua DPRD Rohil) dianggap angin lalu, sementara huru- hara suara meminta keadilan bergejolak tak kenal lelah terus dilakukan masa mahasiswa yang membela hak - hak masyarakat tertindas PT, JJP. (Alpin)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ