Curi Jaring Ikan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Juli 2021 - 14:43:27 WIB Cetak

PANIPAHAN -- Dua orang laki-laki, yakni R (36) warga jalan Bhakti Bundaran dan Muk alias Ri (41) warga Bestari kepenghuluan Panipahan Darat kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menginap gratis di "Hotel Prodeo" Polsek Panipahan. 

Dimana berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Kamis (29/7) menyebutkan, bahwa keduanya ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian jaring ikan milik Ngono Susilo Alias Along (18) warga Jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan,  Iptu Boy Setiawan SAP Msi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga pencuri jaring ikan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pada hari Ahad (25/7) sekira pukul 13.00 Wib ketika korban hendak pergi keluar rumah dirinya melihat ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang menaikkan jaring ikan miliknya  keatas sepeda motor.

Dimana kedua laki-laki tersebut mengambil jaring ikan yang diletakkan di teras depan rumahnya dan kemudian dibawa pergi dengan cara berboncengan.

Merasa curiga, kemudian korban langsung mengejar kedua orang laki-laki tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Dan sesampainya di jalan Bhakti dikarenakan kondisi jalan dalam keadaan macet korban berhasil mengejar dan memberhentikan kedua orang pelaku.

Kemudian korban mengambil jaring ikan miliknya itu dari tangan kedua orang pelaku. Namun tiba-tiba kedua orang pelaku langsung memacu sepeda motornya dan berhasil melarikan diri dari korban. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta dan selanjutnya melapor ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan dan proses lebih lanjut.


Sehubungan dengan perkara tersebut, maka pada hari Rabu (28/7) sekira pukul 11.30 wib Bhabinkamtibmas kepenghuluan Panipahan, Bripka Parlindungan Siregar dan Team Opsnal Polsek Panipahan  mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah seorang pelaku.

Dimana dalam informasi itu disebutkan, bahwa pelaku diketahui bernama R sedang berada di dalam di jalan Methodist Kepenghuluan Teluk Pulai kecamatan Pasir Limau Kapas. 

Kemudian dengan gerak cepat, Bhabinkamtibmas  bersama dengan Team Opsnal melakukan penyelidikan disekitar lokasi. Dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yang bernama R.

" Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku R tersebut dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian Jaring Ikan milik korban bersama temannya yang bernama Muk alias Ri, " jelas Kapolsek. 

Kemudian Team Opsnal mencari informasi tentang keberadaan pelaku Muk alias Ri dan tidak lama kemudian diketahui keberadaannya.

" Dimana saat itu pelaku Muk alias Ri sedang berada didalam sebuah rumah masyarakat yang beralamat di Jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas," terang Iptu Boy Setiawan SAP Msi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ