Edarkan 36 Paket Sabu, Pemuda Balam Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:13:18 WIB Cetak

BALAIJAYA (DP) --- Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 36 paket siap jual dari tersangka Jt alias Jofi (21)  warga jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km 37 kepenghuluan Balai jaya Kecamatan Balai Jaya.

Berdasarkan data yang berhasil di rangkum awak media dari Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (26/7) petang menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap pada Jumat (23/7) sekira pukul 20.30 wib tepatnya di pinggur jalan lintas Km 35 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana  Narkotika jenis sabu tersebut.

Dijelaskannya Kapolsek, bahwa pengungkapan kasus  Narkotika ini berawal pada hari Jumat (23/7)  sekira pukul 19.00 wib tim opsnal Polsek Bagan sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar jalan lintas Km 35 Balam sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan.

Mendapat informasi tersebut tim opsnal polsek bagan sinembah langsung memberikan informasi kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu M Sodikin.SH bersama tim opsnal Reskrim melakukan penyelidiakn kebenaran informasi tersebut.

Dan kemudian tim opsnal yang dipimpin Panit I Unit Reskrim Ipda K Saragi melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud dan setelah itu tim opnal melihat seseorang sedang berada di pinggir jalan dekat warung nasi uduk yang patut dicurigai dan kemudian tim opsnal pun langsung menghampiri orang tersebut dan setelah di pertanyakan nama orang tersebut adalah Jofi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.

 Hasil penggeledahan tersebut didapat dari saku celana sebelah kiri berupa sebuah kotak timbangan digital scale warna merah putih dan salah satu tim opsnal menyuruh tersangka untuk membuka isi kotak tersebut dan didalamnya didapat 36 bungkus paket bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu petugas juga menemukan uang hasil penjualan Rp.170.000 beserta hanphone Nokia senter warna hitam dari saku celana tersangka,lalu tersangka beserta tim opsnal pun melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram itu didapat, namun tidak berhasil.

Dan kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa kekantor polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

" Hasil introgasi awal bahwa tersangka mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36 paket yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya yang diperoleh dari Ra (DPO) warga Km 37 Balam untuk dijual atau diedarkan," jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek Kompol Indra, adapun barang bukti yang diamankan yakni 36 paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,61 gram, satu buah kotak digital scale warna merah putih, satu unit handphone Nokia senter warna Hitam dan Uang sebanyak Rp.170.000.

" Tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 114, Pasal 112 Jo undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Indra. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ