Kembali Berulah, Sepasang Resedivis Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:27:57 WIB Cetak

BAGANBATU -- Karena kembali berulah, sepasang resedivis sabu yang ada di Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian dan berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Rohil pada Jumat (16/7) lalu.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Rabu (21/7) menyebutkan, bahwa resedivis perempuan diketahui berinisial SS alias Tia (27) dan resedivis laki-laki bernama AS alias Andi (34) keduanya tinggal di Jalan Kenanga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Dimana,  tersangka SS alias Tia diciduk petugas saat diduga sedang bertransaksi sabu di luar rumahnya. Sedangkan tersangka AS alias Andi diciduk petugas saat penggeledahan didalam rumahnya.

Buktinya, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,01 gram barang bukti berhasil ditemukan petugas dari keduanya dan ikut diamankan ke Mapolres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.

Menurut Juliandi, bahwa penangkapan terhadap keduanya ini didasari adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjutinya Sat Res Narkoba melakukan pengintaian, saat pengintaian itu terlihat seorang wanita yang mencurigakan keluar dari rumah bertemu dengan laki laki diduga bertransaksi narkotika jenis sabu. 

Kemudian terlihat wanita tersebut membuang barang diduga narkotika maka segera dilakukan upaya penangkapan, saat diinterogasi diketahui wanita tersebut atas nama SS alias Tia, darinya diamankan uang sejumlah Rp 400.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika.

Tersangka juga menunjukkan barang narkotika jenis sabu yang sempat di buangnya, ternyata 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu. SS alias Tia mengaku mendapat kan narkotika dari laki laki inisial "MN" (dalam lidik). 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah sekaligus diamankan seorang laki-laki atas nama AS alias Andi.

Pada saat digeledah, tersangka AS alias Andi ada membuang ke closed satu bungkus paket berisi narkotika jenis sabu. 

Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamarnya dan ditemukan satu kotak bola lampu yang didalamnya berisi alat bong untuk menkonsumsi narkotika jenis sabu. Sedangkan dibawah kasurnya ditemukan satu bungkus plastik didalamnya terdapat beberapa paket berbagaI ukuran diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital.  

" Kemudian keduanya dibawa ke Polres Rohil beserta semua barang bukti guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Dan dari penangkapan keduanya ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, Uang Rp 400.000, satu Unit Handphone merk Samsung model Lipat warna Gold.

" Dan selain itu satu Unit timbangan digital, 3 kaca pirex, dan satu bungkus plastik diduga sisa dari narkotika jenis sabu" jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. 

Sementara dari hasil tes urine kedua tersangka ini positif mengandung Metaphetamine.  " Kemudian disangkakan kepada keduanya Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"  tegas Juliandi kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ