Kapolsek Bangko Pimpin Penangkapan Pengedar Bersama 57,23 Gram Sabu

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:30:57 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI -- Untuk kesekian kalinya jajaran Polsek Bangko berhasil menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini giliran seorang pria bernama JR alias Joko (34) warga jalan Perniagaan Gang Mangga RT 021 RW 006 kelurahan Bagan Barat. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Srlasa (13/7) malam menyebutkan, bahwa selain menangkap tersangka, tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko,  Kompol Sasli Rais SH ini juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

Dimana barang bukti tersebut masing-masing berupa 5  bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 31 buah plastik bening klip merah kosong, 2 buah plastik bening klip merah berisikan plastik-plastik bening kosong, satu unit timbangan digital.

Selain itu juga ditemukan satu buah dompet warna biru, satu buah kantong plastik ungu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah alat hisap bong terbuat dari botol kaca fresh care, 2 buah kaca virex.

Juga diamankan 2 buah mancis, satu buah pipet warna putih, satu buah gunting, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu buah dompet warna abu-abu serta uang tunai Rp 400 ribu. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bangko,  Kompol Sasli Rais SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada Senin (12/7) sekira pukul 21.30 wib tim opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu disekitaran jalan Perniagaan Gang Mangga RT 021 RW 006 kelurahan Bagan Barat. 

Berbekal informasi itu kemudian dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH tim melakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut hingga akhirnya didapatkan informasi identitas pelaku. 
Tanpa membuang waktu,  kemudian tim Opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama JR alias Joko saat berada di dalam rumahnya. 

Dan dengan didampingi ketua RW setempat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan disekitar rumah tersangka. 

Dan saat didalam dapur tim terpaksa membongkar lantai dapur rumah tersangka dan ditemukan satu buah kantong plastik warna ungu dan hitam yang mana kantong plastik warna ungu didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu serta satu buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital.

Sementara kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat satu buah alat hisap bong terbuat dari botol kaca fresh care, 2 buah kaca virex, 2 buah mancis, satu buah gunting, 3 buah plastik bening klip merah kosong dan juga 2 buah plastik bening klip merah yang berisikan plastik-plastik bening klip merah kosong.

Dan dari penggeledahan badan tersangka ditemukan satu unit handphone merk Samsung warna putih serta satu buah dompet warna abu-abu yang berisikan uang tunai Rp 400 ribu yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan barang haram tersebut. 

" Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis dari temannya yang berinisial EM yang beralamat di jalan Pusara Kelurahan Bagan Punak  yang dibelinya dengan harga Rp 25 juta,  namun masih dibayar sekitar Rp 12 juta dan sisanya akan di bayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual," jelas Kompol Sasli Rais. 

Kemudian, lanjut mantan Kapolsek Bagan Sinembah ini lagi tim melakukan pengembangan kerumah EM namun tidak ditemukan 

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut lagi, " terang Kompol Sasli Rais SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ