Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi
BAGANSIAPIAPI -- Seorang pria bernama Ag (26) warga jalan Satria Tangko kelurahan Bagan Jawa kecamatan Bangko hanya pasrah saat ditangkap polisi karena diduga telah menjadi jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu disekitaran daerah tempat tinggalnya.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Selasa (13/7) menyebutkan, bahwa selain menangkap pria pengangguran ini, tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko ini juga turut menyita barang bukti dari tangan tersangka.
Diantara barang bukti tersebut berupa 3 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,10 buah plastik bening klip merah kosong, satu buah pipet bening, satu buah kotak bungkus rokok Sampoerna mild, satu unit handphone merk Oppo warna putih, uang tunai senilai Rp 110 ribu serta satu helai celana jeans panjang merk Levi's Original.
Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah akibat ulah tersangka dengan aktivitasnya melakukan peredaran nakoba didaerah itu.
Dan pada Ahad (11/7) sekitar pukul 20.30 Wib setelah dilakukan penyelidikan disekitar Gang Keluarga RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Jawa tersebut, tim mulai menemukan keberadaan aktivitas tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menerangkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka itu tanpa ada perlawanan.
Dalam penyelidikan itu, lanjut Juliandi bahwa tim Opsnal Polsek Bangko melihat tersangka sedang duduk didalam sebuah rumah sambil bermain handphone.
Dengan gerak cepat, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan laki-laki tersebut dan dirinya juga mengaku bahwasanya ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya.
"Kemudian dengan di dampingi ketua RT dan Kadus setempat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan dari saku depan sebelah kiri celana tersangka ditemukan satu buah kotak bungkus rokok Sampoerna Mild putih yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu, 10 buah plastik bening klip merah kosong serta satu buah pipet bening," jelasnya.
Kemudian, masih kata Kasubag lagi dari saku belakang sebelah kanan ditemukan uang tunai senilai Rp 110 ribu.
" Dari interogasi di lapangan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama Put yang beralamat di Jalan Pusara Hilir Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko pada Ahad (11/7) pukul 17.00 WIB, dibelakang rumah Put seharga Rp 1,5 juta, " terang Juliandi lagi.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah Put namun petugas tidak berhasil menemukannya.
" Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bangko. Dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Juliandi. (min)