Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Amankan Pelaku dan 1,22 Gram Sabu

Selasa, 13 Juli 2021 - 09:02:06 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

PUJUD -- Jajaran Polsek Pujud Pada Ahad (11/7) sekitar pukul 00.30 Wib melakukan penggerebekan terhadap satu unit rumah yang terletak di Dusun V kepenghuluan Sri Kayangan.

Dari penggerebekan itu, tim Reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui bernama PYS alias Adi Kribo (36) serta narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,22 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Menurut Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu bermula saat Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Doni Effendi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah tersangka.

Berbekal informasi itu serta atas perintah Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik tim Opsnal Reskrim Polsek Pujud lalu melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi yang di informasikan sejak awal. 

Setelah memastikan keberadaan tersangka, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan tepatnya didapur didalam kotak kunci-kunci, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 11 bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kosong, satu buah Kotak Rokok Sampoerna, satu lembar timah rokok, satu lembar potongan plastik warna putih, satu buah bong, dan satu Unit HP Merk Oppo.

" Dari introgasi terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut membeli dari temannya Sur yang berada di Simpang Ompong Dusun Bakti dengan harga Rp 1 juta," jelas Juliandi. 

Juliandi juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine.

" Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Juliandi kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ