Aniaya dan Rampas Dompet Mantan Istri, Pria Asal Balai Jaya Ditangkap Polisi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 20:46:18 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

BALAIJAYA --  Seorang laki-laki bernama ES alias Adi Gumbrek warga Jalan Sei Dua Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya tak berdaya saat diamankan petugas Satreskrim Polsek Bagan Sinembah pada Jum'at  (9/7).

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum. Sabtu (10/7) petang menyebutkan, bahwa laki-laki berusia 44 tahun ini telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul mantan istrinya sendiri yang berinisial terhadap LAS (35). 

Kejadian ini berawal, pada saat korban sedang berjualan diwarungnya Jalan Lintas Bagan Batu Km 5 Kelurahan Bahtera Makmur pada Senin (24/5/2021) lalu sekira pukul 12.30 Wib. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan itu. 

Penangkapan ini pasca laporan mantan istrinya ke Polsek berdasarkan LP/50/V/2021/SPKT/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 24 Mei 2021, terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan mantan suami.

Lebih lanjut dikatakan, kronologis kejadian sesuai laporan korban, berawal saat pelaku mendatangi warung milik korban yang tidak lain bekas mantan istri, tiba-tiba pelaku tanpa basa-basi langsung memukul dengan membabi buta. Sehingga dileraikan beberapa warga saat dilokasi kejadian.

Namun tidak cukup penganiaya, pelaku nekat merampas barang-barang milik korban saat diwarungnya, seperti satu buah dompet yang berisikan uang Rp 3 juta dan 2 unit Handphone Android.

Atas perbuatan mantan suaminya, korban
mengalami luka pada bagian mulut, bibir dan keningnya dan Atas kejadian tersebut korban langsung visum dan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.

" Sesuai hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati tes urine pelaku positif mengandung Metaphetamine," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ