Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pengedar Sabu

Jumat, 09 Juli 2021 - 10:20:39 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGANBATU -- Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Panit I, Ipda K Saragi berhasil meringkus seorang diduga pengedar narkoba jenis Sabu.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Jumat (8/7) menyebutkan, bahwa tersangka diketahui berinisial UPN (20) warga Jalan Lintas Bagan Batu-Tanjung Medan Dusun Bakti Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah.

Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (7/07) sekira pukul 00.30 Wib dini hari di Jalan Lintas Bagan Batu-Tanjung Medan Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di kebun kelapa sawit milik warga. 

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik yang didampingi Ps Kanit Reskrim, Iptu M Sodikin membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

" Benar, saat ini tersangka dan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,82 gram dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Kompol Indra.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (7/07) sekira pukul 00.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah (Buser) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di kebun kelapa sawit yang berada di Jalan Lintas Bagan Batu-Tanjung Medan Dusun Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka UPN.

"Atas informasi tersebut selanjutnya tim opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Saya dan selanjutnya Saya perintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," urai Kapolsek.

Setelah itu lanjut Kapolsek, team opsnal pun langsung pergi ke TKP dan sekira pukul 00.30 WIB tim tiba di TKP dan melihat bahwa benar ada satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut yang hendak sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu.

Melihat demikian selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama UPN dan kemudian tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu di atas tanah kebun kelapa sawit.

Lalu selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terlapor dan ditemukan barang bukti berupa satu tabung plastik yang dilakban warna hitam didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik bening kosong.

Selain itu juga ditemukan satu sendok pipet plastik disaku depan sebelah kiri celana panjang merk Levis warna hitam yang dipakai terlapor, satu unit handphone merk Vivo warna hitam kombinasi warna biru dari tangan sebelah kanan tersangka, satu dompet warna coklat berisikan uang kertas sebesar Rp 360 ribu dari saku belakang sebelah kanan dan satu buah mancis warna merah ditemukan di saku depan sebelah kanan.

" Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya tim opsnal membawa tersangka berikut barang bukti ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," urai Kapolsek. 

Kapolsek juga mengatakan hasil introgasi awal tersangka UPN mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari SN (DPO) untuk dijual atau diedarkan.

" Tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Polsek Panipahan Tangkap Pria Paruh Baya

Selasa, 19 Oktober 2021
Hukrim

Polsek Simpang Kanan Tingkatkan Patroli

Rabu, 02 Desember 2020
ƒ