Menumpang Ojek, Polsek Panipahan Kembali Tangkap Residivis

Senin, 05 Juli 2021 - 14:36:54 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

PANIPAHAN -- Jajaran Polsek Panipahan kembali berhasil menangkap seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang telah meresahkan warga masyarakat.

Berdasarkan data yang dirangkum, Senin (5/7) menyebutkan, bahwa tersangka diketahui bernama Her alias Lan (44) warga jalan Purnama kepenghulua Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Bersama pelaku, tim Opsnal Reskrim Polsek Panipahan juga menyita satu bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus Plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu.

Selain itu juga diamankan satu unit Handphone merk "ADVAN" warna Hitam bercorak warna Putih, satu bungkus plastik bening ukuran besar kosong serta uang tunai sebesar 130 ribu. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi menyebutkan, bahwa pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan pada Ahad (4/7).

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula adanya informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat yang sudah resah akibat maraknya aksi peredaran narkoba didaerah itu. 

" Pada hari Ahad ( 4/7) sekira pukul 21.00 wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang diduga sering terlibat tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di jalan Adil  Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas," jelas Iptu Boy. 

Dan berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya lagi selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. 

Dan sekira pukul 22.00 wib Tim Opsnal tiba di TKP dan melihat keberadaan tersangka sedang melintas di Jalan Adil dengan menumpng jasa ojek pangkalan.

" Melihat hal itu kemudian Tim langsung memberhentikan ojek tersebut. Dan pada saat itu pelaku berusaha melarikan diri dan hendak melompat kebawah kolong tepatnya disisi jalan Adil," ungkapnya lagi. 

Bahkan, saat itu tim juga melihat pelaku dengan sengaja membuang barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu ke bahu jalan. Kemudian Tim Opsnal memanggil masyarakat untuk menyaksikan penangkapan.

Dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, tim opsnal menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran kecil, satu unit Handphone merk "ADVAN" warna Hitam bercorak warna putih, dan Uang tunai sebesar Rp 130 ribu.

Dari dalam kantong baju yang dipakai pelaku mengaku mendapatkan dengan cara membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pelaku yang bernama K (DPO). 
" Kemudian Tim Opsnal bergerak melakukan pengembangan menuju ke rumah pelaku yang bernama K(DPO) di jalan Sungai Sampai Niat, namun setibanys tim di rumah itu rumah dalam keadaan kosong," terang Iptu Boy  lagi. 

Dan terhadap tersangka, tambah mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi dijerat dengan Undang-undang Narkotika. " Kita kenakan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Iptu Boy Setiawan SAP Msi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ