Lewat Undercover Buy, Sat Res Narkoba Bekuk Pengedar Ganja 1 Kg

Jumat, 02 Juli 2021 - 16:14:57 WIB Cetak

Tersangka

UJUNGTANJUNG -- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang laki-laki bernama SM alias Sug (45) warga Km 0 kecamatan Bangko Pusako yang diduga sebagai pengedar daun ganja kering.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Jumat (2/7) menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (29/6) sekitar pukul 22.30 Wib saat berada di Menggala Junction Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih bersama dengan ganja kering seberat 1 kg.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut. 

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di sekitar. Simpang Manggala Junction Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Berbekal informasi itu,  kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Eru Alsepa Sik MH langsung memerintahkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy.

Saat Tim mendatangi keberadaan tersangka, dirinya menyadari bahwa yang telah memesan daun ganja kering itu adalah polisi. Maka  tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Akan tetapi, upaya tersangka berhasil digagalkan oleh petugas berpakaian preman itu. Dan diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama SM alias Sug.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam baju yang dipakainya berupa satu plastik hijau berisi narkotika jenis ganja kering.

" Tersangka mengaku narkotika jenis ganja kering tersebut didapatnya dari laki-laki yang baru dikenalnya (dalam lidik) dengan tujuan untuk dijual dan pakai sendiri," jelas Juliandi. 

Bahkan dirinya juga mengakui sudah dua kali  menjualkan narkotika jenis ganja kering didaerah yang sama. 

Dan kemudian tim melakukan pengembangan kerumah tersangka. Saat penggeledahan rumah didampingi ketua RT setempat, tidak ada ditemukan narkotika jenis ganja lainnya melainkan ada ditemukan 1 timbangan yang diakui untuk menimbang narkotika jenis ganja tersebut. 

" Oleh karena perbuatannya, tersangka beserta semua barang bukti berupa satu kilogram ganja, satu unit HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King nopol BH 5806 AS dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut," terang Juliandi lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ