Wakajati Riau Lakukan Kunker dan Supervisi di Kejari Rohil

Kamis, 14 Maret 2019 - 23:47:01 WIB Cetak

Wakajati Riau Dr Mia Amiati SH, MH saat foto bersama jajaran Kejari Rohil

BAGANSIAPIAPI, MOMENRIAU.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Propinsi Riau, Dr Mia Amiati SH, MH lakukan kunjungan kerja (Kunker) serta supervisi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada hari Kamis (14/3/2019) dijalan Lintas Pesisir kawasan perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Rohil.

Kedatangan Wakajati Riau, Dr Mia Amiati turut didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Sofyan Sele SH, MH, Kasi Narkotika Adi M Samosir, Kasi Koordinator Pidum Deding W Atasi, SH MH, dan Kasi Kamneg Iwayan Sutarjana SH. Tiba di Kantor Kejari Rohil, Rombongan disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Gaos Wicaksono beserta jajarannya.

Usai acara penyambutan, Wakajati Riau Dr Mia Amiati langsung mengadakan pertemuan dengan jajaran Kajari Rohil dilantai dua kantor Kejari untuk melakukan supervisi serta memberikan bimbingan teknis dalam penanganan perkara tidak pidana umum di Kejari Rohil."

Usai melakukan supervisi di Kantor Kejari Rohil, Mia Amiati SH saat dikonfirmasi wartawan terkait kunkernya ke Rohil mengatakan bahwa dirinya beserta rombongan sedang melakukan kegiatan supervisi dan kegiatan tersebut sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahunnya.

"Sejauh ini Kejari Rohil, khususnya di bidang pidana umum sudah sangat baik dan patut menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota yang lain di Riau dalam menagani perkara," kata Mia Amiati.

Lanjutnya, setiap penanganan perkara ada aturan-aturan SOP yang harus dilaksanakan  dan ditindak lanjuti, karena sistemnya bukan semata-mata menegakkan hukum secara subtansial tapi harus didasari konfrehenship dan berhati nurani dengan artian bahwa semua kebijakan dari pimpinan harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Contohnya seperti kasus pencurian, kita harus tau penyebab seseorang mencuri, apakah dia mencuri karena kelaparan, keterpaksaan atau faktor lain," jelasnya.

"Jadi ada faktor lain yang harus dipertimbangkan. Kemudian untuk kasus narkoba, dalam penuntutan kasus narkoba ada aturan mainnya dimana jumlah gramnya itu sangat menentukan," ungkap Mia Amiati.

Wakajati Riau juga mengatakan bahwa dalam penanganan tindak pidana umum, Kejati Riau berada diurutan ke-6 terbaik se-Indonesia sedangkan Kejari Rohil berada pada posisi ke-3 terbaik se-Riau.

Kejari Rohil, Gaos Wicaksono SH berharap dengan adanya bimbingan teknis serta supervisi yang dilakukan Kejati Riau akan menambah ilmu dan pengetahuan para jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Rohil khususnnya bidang tindak pidana untuk menjadi jaksa yang profesionalisme dan berintegritas. (Irwan)

 

 

  




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ