Dilaporkan Karyawan, ' Ninja ' Sawit Ditangkap Polisi

Jumat, 25 Juni 2021 - 12:35:12 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti

PUJUD -- Diduga karena telah melakukan pencurian Buah Sawit milik PTPN V Tanjung Medan, seorang laki-laki 'Ninja' DA (21) warga Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan ditangkap polisi.

Dimana, tersangka ditangkap polisi atas dasar laporan dari salah seorang karyawan PTPN V kebun Tanjung Medan, Ondi Pakpahan (51) warga Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (25/6) membenarkan peristiwa pencurian buah kelapa sawit milik PTPN V Kebun Tanjung Medan tersebut.

Dijelaskannya, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (23/6) sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Afdeling VI Blok D XIII Kebun Tanjung Medan.

“Pada saat dilakukan penangkapan di TKP, pelaku berjumlah 2 orang namun yang berhasil diamankan DA dan yang bernama Rus (DPO) melarikan diri,” ungkap Juliandi.
Petugas keamanan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 136 tandan buah kelapa sawit, satu buah gancu, satu buah keranjang gandeng dan 1 unit sepedamotor Honda Revo warna hitam biru tanpa Nopol.

“Dari interogasi, terlapor mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut,” bebernya.
Dari pengakuan itu, terlapor dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pujud pada Kamis (24/06) sekira pukul 13.00 wib untuk dilakukan proses lebih lanjut. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ