Kompak Jualan Sabu, Buruh dan Emak-emak Ditangkap Polisi

Jumat, 25 Juni 2021 - 12:32:35 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGAN SINEMBAH -- Diduga karena kompak mengedarkan sabu, seorang pria yang berprofesi sebagai buruh dan emak-emak berhasil ditangkap personel Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Jumat (25/6) menyebutkan, bahwa seorang buruh tersebut diketahui bernama FS alias Frans (26) dan seorang emak-emak EV boru P alias Mak Elin (52)  keduanya warga jalan Lancang Kuning,  kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang konfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika itu. 

Penangkapan ini menurut Juliandi dilakukan berawal dengan adanya informasi yang diterima oleh aparat kepolisian, bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi itu kemudian tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda K Saragi  melakukan penyelidikan dilapangan terkait hal tersebut.

Dan setibanya di TKP, personel melihat tersangka FS alias Frans sedang berada didalam parit depan warung orang tuanya diduga sedang mengambil sesuatu barang. 

Dan begitu mengetahui kedatangan personel sehingga tersangka membuang suatu barang yang tadinya diambil dari dalam parit tersebut, kearah aliran parit yang berjarak sekitar 5 meter dari posisinya.

Melihat hal tersebut, personel langsung mengamankannya, dan mengarahkan ke arah barang yang dibuangnya tersebut. Dan setelah diambil, diketahui barang yang dibuang tersebut adalah satu buah tabung permen lotte xilitol.

Setelah dibuka didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening klik merah yang berisikan 7 bungkus plastik bening klik merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dan dari saku celana pelapor ditemukan personel uang tunai sejumlah Rp 975 ribu dan 2 unit HP Nokia senter warna biru dan hitam. Kemudian diinterogasi dan tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka EV Boru P alias Mak Elin.

Atas pengakuan itu, kemudian tersangka FS alias Frans dibawa kerumah tersangka EV Boru P alias Mak Elin yang didapati sedang berada dikamar mandinya.

Personel menjelaskan dan melakukan penggeledahan. Dan hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik bening klip merah kosong, 2 buah alat hisab sabu (bong) berikut pirex dan pipet, dan satu buah pipet. 

" Setelah itu kedua terlapor berikut barang bukti di bawa ke polsek bagan sinembah untuk proses lebih lanjut, "  jelasnya AKP Juliandi SH.

Kasubag Humas juga menyebutkan, bahwa adapun hasil tes urine keduanya positif mengandung Metaphetamine. 

" Pasal 112 Jo pasal 114 ayat 1 di persangkakan kepada tersangka FS alias Frans dan pasal 114 Jo pasal 132 dan pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepada tersangka EV Boru P alias Mak Elin," terang Juliandi kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ