GNPK RI Berikan keterangan terkait dengan dugaan alih pungsi lahan manggrove di Panipahan

Rabu, 13 Maret 2019 - 00:25:45 WIB Cetak

Pekanbaru (MOMEN RIAU)- Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) berikan keterangan di Ditkrimsus Polda Riau.

Keterangan yang di ambil Pihak Penyidik Polda Riau berkaitan dengan laporan tentang dugaan alih pungsi lahan hutan manggrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas (Kecamatan Palika)

"Kita tadi siang dipanggil oleh penyidik Unit I Ditkrimsus Polda Riau, yakni dalam rangka menindak lanjuti Laporan Pengaduan  (Lapdu) GNPK RI pada tanggal  tanggal 29 Februari 2019 lalu, atas dugaan penjualan lahan hutan manggrove kepada pengusaha Inisial AC. Ujar Wakil Ketua GNPK RI Prov Riau Ifriandi, SH, Selasa (12/3/2019).

Menurut Pengakuan Ifriadi, baru baru ini Timnya sudah mencari tau dengan salah seorang saksi hidup inisial MF tentang asal mula kejadian penjualan lahan mangrove ke Inisial AC keterangan MF mengatakan bahwa Berdasarkan surat keterangan tanah dari Penghulu AS yang kemudian di perkuat oleh surat dari kecamatan yang di tandatangani oleh oknum Camat 
Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, 
(IS) hingga mencapai 70 surat.

"Dalam memberi keterangan tadi saya dan Team Investigasi terkait sebagai berikut, diduga berapa luas lahan yang diperjualbelikan oleh oknum Camat dan Kades dan berapa surat bukti alas hak serta siapa yang membeli tanya penyidik kepada kami." Kata Andi.

Pada intinya, kehadiran Team GNPK RI ke Ditkrimsus Polda Riau guna memberikan keterangan sebagai pelapor atas kronologis kejadian perkara dugaan  alih pungsi lahan manggove tersebut dan untuk lebih jelasnya silakan komfirmasi Ditkrimsus Polda Riau yang menangani kasus ini. 

"Karena kasus ini sudah dilapor dan kami sebagai pelapor akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian;" tutupnya.

 

Laporan: Puspa Sari




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ