Edarkan Sabu, Mertua dan Menantu Digaruk Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:26:09 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BANGKO -- Untuk kesekian kalinya jajaran unit reskrim Polsek Bangko kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ironisnya, pada penangkapan yang dilakukan pada Ahad (23/6) itu tim opsnal Polsek Bangko mengamankan dua orang yakni, Mar alias Iyam (56) dan AP alias Anjas (32) keduanya warga jalan Suhada RT 016 RW 005 kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko. 

Dimana, penangkapan terhadap kedua pelaku yang diketahui mertua dan menantu itu bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang telah meresahkan warga di sekitaran jalan Suhada. 

Mendapatkan informasi itu,  selanjutnya Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH memerintahkan Kanit  Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra SH berserta tim opsnal unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi informasi yang akurat, kemudian tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangko yang telah melakukan pengepungan di TKP langsung masuk kedalam sebuah rumah yang sesuai dengan informasi yang didapat. 

Didalam ruang tamu rumah tersebut, tim menemukan  seorang perempuan sedang duduk yang mengaku bernama Mar Als Iyam dan langsung dimankan petugas.

Dari arah belakang rumah tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangko juga di mengamankan seorang laki-laki yang pada waktu itu sedang mencangkul tanah dan setelah di interogasi mengaku bernama AP yang tidak lain menantu dari Mar alias Iyam. 

Selanjutnya, tim opsnal mempertemukan keduanya. Dengan didampingi Ketua RT setempat Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangko melakukan introgasi terhadap kedua tersangka.

Selain itu Tim Opsnal  juga melakukan penggeledahan badan ditemukan pada tersangka AP ditemukan satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dikantong sebelah kiri celana.

Sedangkan pada tersangka Mar alias Iyam juga ditemukan satu buah dompet warna jingga yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening yang berisikan 40 buah plastik bening klip merah kosong serta satu buah pipet warna merah.

Tidak hanya disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan terdahap rumah tersebut dan saat didapur rumah tersebut kembali ditemukan satu buah kantong plastik warna kuning yang didalamnya terdapat satubbuah timbangan digital, satu buah botol kaca bening, 2 buah mancis, satu buah kaca virex, 3 buah pipet bening dan satu lembar kertas timah rokok warna silver yang sudah di gulung.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH kepada media, Kamis (24/6) mengatakan dari hasil introgasi dilapangan tersangka AP mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya yang saat ini identitasnya sudah di kantongi oleh Polsek Bangko.

Sedangkan hasil tes urine terhadap tersangka AP positif amphetamine dan methapetamin dan Urine Mar alias Iyam negatif amphetamin dan methampetamin. 

Dalam kesempatan itu Kapolsek juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar  bersama melawan peredaran narkoba.

" Sebab narkoba menghancurkan generasi, merusak moral, jangan pernah terlibat dengan narkoba,untuk tindak pidana yang satu ini polsek bangko sangat berkomitmen memberantas,tanpa pandang bulu siapa pun dia akan kita kejar," tegas Sasli Rais.  (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ