Hendak Melarikan Diri, Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Polisi

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:56:28 WIB Cetak

KUBU -- Jajaran Polsek Kubu akhirnya berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial ST (32) wargaKepenghuluan Rantau Panjang Kanan,  kecamatan Kubu pada saat hendak melarikan diri. 

Berdasarkan data yang dirangkum,  Rabu (23/6) menyebutkan bahwa tersangka ditangkap di Bagan Batu,  kecamatan Bagan Sinembah saat hendak melarikan diri ke Propinsi Lampung mengunakan transportansi darat (Bus) pada Senin (21/6).

Dimana, tersangka ditangkap karena telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang wanita tetangganya sebut saja Melati (20) di jalan Datuk Nayan Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan Kec. Kubu.

Ironisnya, perbuatan bejad itu dilakukan tersangka pada saat orang tua korban sedang pergi melaut untuk mencari ikan. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono SIK MM mengatakan, informasi diketahui pada saat orang tua korban pulang dari mencari ikan.

" Kemudian korban mendatangi ayahnya dan menceritakan kejadian bahwa korban telah di perkosa oleh  ST (32) saat orang tua korban tidak  berada di rumah , dan kejadian pemerkosaan tersebut sudah dilakukan tiga kali oleh pelaku," ujar Rudy.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa kejadian pertama dilakukan oleh pelaku berinisal ST di dalam kamar depan rumah korban saat rumah sedang kosong. Dimana tersangka menarik paksa korban kedalam kamar hingga baju kaos korban robek.

Lalu tersangka melakban mulut korban dan membuka celana korban setelah itu korban berusaha menendang tersangka lalu tersangka langsung mengikat kaki korban dengan menggunakan tali dan tersangka langsung menyetubuhi korban.

Dan aksi kedua dilakukan tersangkadi didalam rumah korban dengan cara menarik paksa baju tidur hingga robek dan memaksa korban masuk kedalam kamar hingga korban terbaring di tempat tidur dan tersangka langsung menyetubuhinya 

Sedangkan yang ketiga pelaku melakukan perkara tindak pidana perkosaan tersebut pada pada hari Ahad (13/6) sekira pukul 09.00 wib, dengan cara menyuruh korban untuk membelikan rokok. 

Dan setelah korban membelikan rokok pelaku ST, kemudian korban disuruh masuk kerumah tersangka. Dan setelah korban berada dirumah tersangka langsung merangkul korban dan membawanya kedalam kamar lalu menyetubuhi korban.

" Setelah itu korban langsung pulang kerumahnya,"  terang Kapolsek Kubu, Iptu Rudy Sudaryono SIK MM. 

Ironisnya, setelah melakukan pemerkosaan tersebut pelaku ST mengancam korban apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka tersangka akan membunuh korban sehingga korban takut untuk menceritakan awal kejadian kepada orang tua korban.

" Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Kubu pada hari Senin (21/6) sekira pukul 23.30 wib," tegas Kapolsek Kubu. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ