Buruh Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Jumat, 18 Juni 2021 - 15:32:09 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI --  Pasca ditangkapnya seorang pelaku pengedar sabu,  jajaran Tim Opsnal Polsek Bangko kembali menyasar untuk melakukan penyelidikan di sekitar jalan Suhada I kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko. 

Kendati demikian, tim opsnal Polsek Bangko pada Rabu (16/6) kembali berhasil mengamankan seorang pria bernama Ria alias Arek (38) warga jalan Suhada I RT 016 RW 05 kelurahan Bagan Hulu bersama barang bukti berupa 1,4 gram sabu-sabu. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. 

Diungkapkan oleh Juliandi, bahwa penangkapan itu dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Bangko saat melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dan saat tiba dikediaman tersangka Ria alias Arek, tim opsnal Polsrek Bangko melihat tersangka sedang duduk di kamar tidurnya dan bahkan di lantai kamar tidur rumah tersebut tepatnya didepan tersangka terdapat satu botol minuman lasegar yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.

Selain itu juga terlihat 2 buah mancis warna biru dan ungu, satu lembar gulungan kertas timah rokok warna kuning, satu buah kaca virex, satu buah pipet warna merah muda, 2  buah pipet bening bentuk L, satu unit handphone merk nokia warna hitam, dan satu buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai Rp  770 ribu. 

Selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka dan didalam kantong depan sebelah kanan celana panjang warna hitam yang dikenakannya terdapat satu buah plastik bening klip merah yang berisikan satu bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan diduga narkotika jenis sabu serta 19 buah plastik bening klip merah kosong. 

Dari hasil interogasi dilapangan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang tidak diketahui nama dan alamatnya, yang mana tersangka hanya mengenal melalui handphone saja. 

" Selanjutnya  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi. 

Dan dari hasil tes urine terhadap tersangka, lanjut Kasubag Humas lagi dinyatakan positif mengandung Amphetamin dan methampetamin.

" Kemudian terhadap tersangka dijatuhkan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ