Simpan 1,73 Gram sabu, Pemuda Ditangkap Polisi

Jumat, 18 Juni 2021 - 15:13:28 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI -- Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalah gunaan  narkotika jenis sabu-sabu. Dan kali ini tersangkanya diketahui bernama WS alias Windy (18) warga jalan Pusara kepenghuluan Bagan Punak kecamatan Bangko dengan barang bukti di duga sabu-sabu dengan berat kotor bukti 1,7 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasikan Jumat(18/6) melalui kasubag Humas polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Dan selain menangkap tersangka, tim opsnal Polsek Bangko juga turut menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 41 buah plastik bening klip merah kosong, satu buah pipet warna biru, satu buah dompet warna hitam corak bunga-bunga,  satu helai celana pendek warna abu-abu.

Juliandi mengungkapkan, bahwa penangkapan bermula pada hari Rabu (16/6) sekira pukul 18.30 wib pada saat Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap tersangka Juf alias Ijal yang merupaka  tersangka dalam kasus lain Tim Opsnal Polsek Bangko melihat seorang laki-laki yang berlari dan masuk kedalam rumah.

Melihat hal tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko mengejar seorang laki-laki tersebut kedalam rumah dan masuk kedalam kamar mandi rumah tersebut. 

Pada saat tiba didalam kamar mandi Tim Ospnal Polsek Bangko sempat melihat tersangka memasukkan sesuatu kedalam kantong celana pendek warna abu abu yang terletak di dinding batu sumur kamar mandi tersebut.

Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama WS alias Windy. 

Selanjutnya dengan didampingi ketua RT dan Lurah setempat Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penggeledahan badan dan juga menggeledah kamar mandi rumah tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu helai celana pendek warna abu-abu yang terletak di dinding batu sumur kamar mandi tersebut didalam kantong celana tersebut terdapat satu buah dompet warna hitam corak bunga-bunga yang didalamnya terdapat 2  bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 41 plastik bening klip merah kosong serta satu buah pipet warna biru.

" Dari hasil introgasi dilapangan bahwa narkotika tersebut adalah milik abang kandung tersangka yang bernama Kan kemudian dilakukan pencarian namun tidak ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut, " pungkas AKP Juliandi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ