Edarkan Sabu Di Ram Sawit, Buruh Digaruk Polisi

Senin, 14 Juni 2021 - 13:55:15 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGAN SINEMBAH -- Seorang pemuda berinisial RK alias Riki (23) warga jalan Lintas Riau-Sumut Km 10 kepenghuluan Jaya Agung kecamatan Bagan Sinembah hanya pasrah saat ditangkap polisi. 

Pasalnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh itu ditangkap oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu disebuah tempat penampungan TBS (Ram, Red). 

Dimana, tersangka ini diringkus petugas berpakaian preman saat berada di jalan Lintas Riau-Sumut Km 11 Kepenghulan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah  tepatnya ditempat penampungan buah kelapa sawit pada Sabtu (12/6) sekitar pukul 17.00 wib.

Setelah dilakukan interogasi dirinya kemudian mengaku bahwa benar memiliki barang haram seberat 8,00 gram tersebut yang didapatkannya dari seorang atas nama Bo ( DPO ) yang dititipkan untuk di jual kembali.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (14/6) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa  di tempat penampungan buah kelapa sawit tersebut, tersangka sering menjual belikan narkotika jenis sabu.

Dan atas informasi ini Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan. 

Dan setibanya di TKP kemudian Tim opsnal melihat bahwa benar ada satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu.

Melihat demikian selanjutnya Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku RK alias Riki.

Dalam penangkapan ini tim melihat tersangka membuang satu tempat minyak rambut merk Gatsby warna biru.

" Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisikan satu bungkus plastik bening kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dan dari tangan sebelah kanan tersangka kemudian ditemukan satu buah tempat minyak rambut merk Gatsby didalam terdapat 22 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu," jelas Juliandi. 

Dan selain itu,  lanjut Kasubag Humas lagi juga ditemukan 3 bungkus plastik bening kosong diatas tanah yang telah dibuang tersangka. 

" Kemudian ditemukan satu unit handphone android merk Samsung Duos warna gold disaku sebelah kanan celana panjang Levis warna biru yang dipakai tersangka, kemudian juga ditemukan uang kertas sebesar Rp 150 ribu di atas jok sepeda motor," terang Juliandi lagi. 

Dan dari tes urine terhadap tersangka dinyatakan positif mengandung Metaphetamine. " Dan kemudian tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI nomor 35 tentang Narkotika," imbuhnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ