Pesta Sabu, 5 Pemakai dan Pengedar Ditangkap Polisi

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:39:34 WIB Cetak

BAGAN SINEMBAH -- Setidaknya 5 orang lelaki terdiri dari 4 pengguna dan satu pengedar yang diduga sedang asik berpesta sabu berhasil di ringkus oleh jajaran Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Kamis (10/6) menyebutkan, bahwa keempat pelaku yang diduga sebagai pengguna tersebut masing-masing AH alias Pian (44), AH alias Hamit (49), BSS alias Bembeng (33) dan SS alias Rial (38) yang merupakan warga jalan Kurnia Perumnas Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.

Sementara itu satu orang lainnya yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu diketahui bernama JPG alias Gultom (33) warga jalan Kurnia Perumnas kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut. 

Dijelaskan Kasubag Humas,  bahwa penangkapan itu bermula pada Selasa (8/6) sekitar pukul 00.30 Wib didapatkan  informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa sedang terjadi pesta narkoba tepatnya di rumah tersangka AH alias Pian.

Mengetahui informasi tersebut, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat yang di informasikan tersebut. 

Setibanya dilokasi ini, personel melihat ada 5 orang lelaki benar sedang berpesta sabu. Selanjutnya tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyergapan terhadap kelimanya. 

Selain mengamankan kelima tersangka,  tim opsnal juga menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu, satu buah alat hisab sabu (bong), 2 buah pipa kaca (pirex) dan satu buah mancis.

" Mereka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka Gultom yang rumahnya tak jauh dari TKP, " jelas Juliandi. 

Kemudian, dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka Gultom dengan meminta salah satu tersangka yaitu atas nama Ahok untuk memesan sabu kepada tersangka Gultom dengan cara menelpon melalui handpone.

Bahkan, saat itu dari panggilan handpone tersangka Gultom meminta tersangka Ahok untuk datang kerumahnya guna mengambil sabu yang di pesan tersebut. 

Selanjutnya dengan membawa tersangka Ahok, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berangkat menuju ke rumah tersangka Gultom. 

Dan setibanya dirumah itu, tim langsung mengamankan tersangka Gultom saat hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka Ahok.

Namun kemudian tersangka Gultom melakukan perlawanan sehingga kemudian kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka Ahok untuk melarikan diri. 

Akhirnya,  tersangka Gultom berhasil di amankan dan dari tangannya di dapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dari rumah Gultom dan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, satu buah dompet warna coklat merk Levis yang berisikan uang tunai sejumlah RP 422 ribu. 

"Satu buah alat hisab sabu (bong), satu buah pipa kaca (pirex), 3 buah pipa plastik (pipet), satu buah gunting, satu unit handpone merk oppo warna biru dongker, dan satu buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat bungkusan-bungkusan plastik bening kosong, satu buah batre handponen Samsung, potongan-potongan pipa plastik, dan potongan-potongan anak hekter, selanjutnya para terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

" Hasil tes urine positif semuanya dan pasal dipersangkakan pasal 114 Jo 112 Jo 132 dan Jo 127," tegas Juliandi. (min) 
.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ