Hendak Transaksi di Kebun Sawit, Warga Pangkalan Kerinci Ditangkap Polisi

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:37:19 WIB Cetak

BALAM -- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rohil kembali berhasil mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis pil Ekstasi yang kerap meresahkan warga sekitar kecamatan Bangko Pusako. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Kamis (10/6) menyebutkan bahwa dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (9/6) itu, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan satu pelaku,  yakni atas nama DFS (37) warga Desa Gondai kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan.

Dan dari tangan tersangka juga diamankan satu kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 9 butur pil ekstasi. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. 

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa pada Rabu (9/6) sekira pukul 13.00 Wib, didapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di daerah Sawitan Balam KM 22 Kecamatan Bangko Pusako akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Pil ekstasi.

Mengetahui hal tersebut atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir kemudian dilakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut dengan mencari dimana lokasi yang pasti transaksi jual beli narkotika tersebut untuk dapat dilakukan penangkapan. 

Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap 2 orang laki-laki yang sedang berada di sawitan tersebut dan dari gerak geriknya mencurigakan seperti mau bertransaksi narkotika jenis sabu. 

Dan pada saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan terhadap kedua orang tersebut diketahui satu pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan polisi. 

" Dari hasil penggeledahan ditemukan di sekitar lokasi penangkapan berupa 1 kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya setelah dibuka terdapat satu plastik berisi 9 butir warna hijau diduga narkotika jenis Pil ekstasi," jelasnya. 

Dari Pengakuan tersangka bahwa memang benar ekstasi tersebut miliknya dibeli seharga Rp 2,4 juta sebanyak 10 butir dari laki-laki inisial "TR" (dalam.lidik).

" Tersangka juga mengaku di TKP bersama dengan temannnya Sal yang berada di lokasi tersebut untuk bertransaksi jual beli narkotika, kemudian terlapor beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut," ungkap Juliandi lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ