Curi 6 Karung Berondolan Sawit milik PT Salim Ivomas, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:34:49 WIB Cetak

BALAM JAYA - Dua orang warga,  masing-masing RHS (25) dan NS (50) tak berkutik saat aksi keduanya dengan membawa 6 karung yang berisikan berondolan sawit diketahui oleh karyawan PT Salim Ivomas Pratama.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa aksi itu terjadi pada Selasa (8/6) lalu. 

Tepatnya, sekira pukul 17.30 WIB, salah satu karyawan yang bernama Wisnu sedang melintas di Area Block D-32 Divisi I Kebun Kayangan Area II PT Salim Ivomas Pratama dan melihat buah sawit berserakan di pasar pikul lebih kurang 100 tandan. 

Melihat kejadian tersebut saksi Wisnu menelpon Purdaka Maja Ginting (30) dan berkata "Pak, emang benar di ancak blok D-32 ini telah terjadi pemanen liar" lalu di jawab pelapor "Ya sudah, jemput temanmu untuk memantau buah itu".

Kemudian Wisnu dan Johor Hasibuan berangkat ke blok D-32 untuk melihat dan memantau buah kelapa sawit tersebut. 

Dan sekira pukul 19.00 Wib, Wisnu dan Johor hasibuan melihat 2 unit sepeda motor masuk dengan menggunakan keranjang serta memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam keranjang. 

Melihat hal itu kemudian Wisnu kembali menelpon Purdaka Maja Ginting dengan menyebutkan "Pak, mereka sudah memuat buah tersebut ke dalam keranjang" lalu di jawab Purdaka Maja Ginting "Ya sudah bapak mau kesana".

Kemudian Purdaka Maja Ginting bersama kedua saksi ini melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama RHS (22) yang sedang membawa tiga karung berisikan berondolan buah kelapa sawit dan satu orang perempuan yang bernama NS (50) sedang membawa tiga karung berisikan berondolan buah kelapa sawit.

Selanjutnya terhadap kedua orang tersebut dan dua unit sepeda motor beserta dua buah keranjang dan enam karung berondolan buah kelapa sawit tersebut langsung dibawa ke Pos Security.

" Dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan merasa dirugikan sebanyak Rp 360 ribu  dan melaporkan ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ