Kosumsi Ekstasi di Ruko, Pria Bagansiapiapi Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:04:59 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI -- Seorang pria bernama Jun alias Ali (37) warga jalan Perdagangan RT 14 RW 05 kelurahan Bagan Kota,  Bagansiapiapi kecamatan Bangko hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Selasa (8/6) menyebutkan bahwa dirinya dibekuk polisi setelah mengakui kepada petugas bahwa diriya baru saja menggunakan narkotika jenis ekstasi disebuah Ruko yang terletak di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko..

Bahkan,  saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir juga mendapati barang bukti seberat 1,29 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi SH Selasa membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut. 

Dijelaskan Juliandi bahwa penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya orang yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika disebuah Ruko.

Dan atas informasi itu, Tim melakukan penyelidikan untuk memastikannya. Saat melakukan penyelidikan, tim melihat tempat diinformasikan dalam keadaan tertutup, hingga dicurigai ada orang didalamnya yang diduga pelaku.

Benar saja, beberapa saat kemudian ada seorang laki-laki yang membuka pintu dari dalam kemudian keluar, maka segera Tim mendatangi laki-laki tersebut.

Dan saat diamankan serta diinterogasi, laki-laki yang mengaku bernama Jun alias Ali ini mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis Ektasi didalam ruko tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti diatas wastafel diruang belakang berupa sebuah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang ditutupi dengan selembar handuk putih kecil dan didalamnya terdapat satu bungkus plastik kllip berisikan benda diduga narkotika jenis pil ekstasi warna ungu sebanyak 3 butir dan satu butir pil kuning serta serbuk ungu yang diduga juga merupakan pecahan dari Pil ekstasi tersebut.

Kemudian pada saat dipertanyakan, tersangka ini mengakui kepemilikan dari benda diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan tersebut dibelinya beberapa hari yang lalu dari seorang teman laki-lakinya.

"Adapun barang yang ikut diamankan dari tersangka,1 buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisikan 3 butir pil warna ungu dan 1 butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dan serbuk warna ungu yang diduga pecahan dari narkotika jenis pil ekstasi dan satu helai handuk kecil warna putih" jelas Juliandi. 

Sementara itu,  lanjutnya lagi hasil tes urine saudara tersangka ini positif mengandung Amphetamin. " Dan kemudian tersangka kami tuduhkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ