Edarkan Sabu 16,4 Gram, Pengangguran Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:38:35 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

SINABOI -- Seorang pria bernama Je (25) warga jalan Utama Sungai Bakau RT 001 RW 002 kepenghuluan Sungai Bakau kecamatan Sinaboi tak berkutik saat ditangkap oleh aparat kepolisian. 

Pasalnya, pria pengangguran ini ditangkap karena diduga kuat adalah merupakan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga kecamatan Sinaboi. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Selasa (8/6) menyebutkan, bahwa selain menangka tersangka, tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi juga turut menyita satu plastik berwarna biru, satu buah handphone merk Samsung Duos berwarna hitam, serta satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 16,4 gram. 

Penangkapan itu sendiri bermula pada hari Senin (7/6)  sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi bahwa di sekitar jalan Utama Sungai Bakau kepenghuluan Sungai Bakau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. 

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sinaboi, AKP Evi Hermanto, Ps Kanit Reskrim,  Bripka Joan Kurniawan langsung melakukan penyelidikan.

Dan sekira pukul 21.00 Wib,  anggota Reskrim Polsek Sinaboi melihat seorang laki-laki yang diduga pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa nopol melintas di jalan Utama Sungai Bakau RT 001 RW 002 kepenghuluan Sungai Bakau. 

Melihat hal itu,  kemudian tim RW Reskrim Polsek Sinaboi langsung melakukan pengejaran terhadap seorang laki laki yang dicurigai melakukan penyalah gunaan narkotika tersebut. 

Aksi kejar-kejaran ini pun berakhir dan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Je. Dimana barang bukti narkotika tersebut sempat dibuang oleh pelaku pada saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti dan petugas menemukan barang bukti dipinggir jalan. Kemudian petugas menyuruh  tersangka untuk mengambil plastik berwarna biru yang dibuang oleh pelaku.

Ternyata, didalam plastik tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu. 

" Setelah dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan oleh Petugas tersebut didapat dari seseorang yang bernama R yang beralamat di Kecamatan Bangko, " kata Kapolres Rohil,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kapolsek Sinaboi, AKP Evi Hermanto yang didampingi Ps Kanit Reskrim,  Bripka Joan Kurniawan. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ