Dapat Pasokan dari Sumut, Pengedar Sabu di Perbatasan Ditangkap Polisi

Ahad, 06 Juni 2021 - 15:09:28 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

SIMPANG KANAN --- Menyikapi hasil pengakuan dari tersangka MPPS alias Puspa yang ditangkap sebelumnya, jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil menangkap pelaku lainnya yang diduga masih merupakan satu jaringan. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Ahad (6/6) menyebutkan, bahwa kali ini pelaku yang ditangkap adalah ES. Dan selain pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 33,65 Gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan media melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa pelaku ES ditangkap hasil dari pengembangan pelaku sebelumnya. 

" Ya satu pelaku lainnya yang berinisial ES juga kita amankan berikut dengan barang bukti saat dipinggir jalan Berastagi kecamatan Simpang Kanan pada Jumat (4/6) sekitar pukul 12.00 Wib, " jelasnya. 

Menurut Kasubag Humas, bahwa dari hasil penangkapan sebelumnya terhadap tersangka MPPS alias Puspa, kemudian dilakukan pengembangan dengan cara under cover buy.

Dimana, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dikantong celana tersangka ES berupa satu Bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya di dapat dari seseorang inisial "TW" (dalam lidik).

" Dianya juga mengakui bahwa dirumahnya masih ada menyimpan diduga narkotika jenis sabu lagi.  Dan oleh karena itu,  tim opsnal segera melakukan penggeledahan dirumah tersangka ES," ujar Juliandi. 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan didalam kamar berupa 2 bungkus plastik besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam spon dalam tas warna coklat merk Polo. 

Lalu di bengkel yang masih dalam rumah, ditemukan 1 plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 1 plastik bening berisi 4 plastik sedang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 pack plastik bening. 

Selain itu ditemukan juga 1 plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 12 plastik sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 3 bungkus plastik bening. 

" Dari pengakuan tersangka, bahwa dia bekerja sama dengan TW, dimana tugasnya yang menyimpan semua barang tersebut dan mengantarkannya sesuai pesanan," terang Juliandi lagi. 

Dan menurut tersangka ES,  bahwa "TW"  tinggal di daerah Sumatera Utara, namun lokasi pastinya tidak diketahui.

" TW biasanya beberapa minggu sekali datang ke tempat tersangka ES. Tim sempat melakukan pencarian di tempat TW sering berkunjung saat datang ke wilayah Kecamatan Simpang Kanan, namun belum diketahui keberadaannya," tegas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ