Resedivis Dan Temannya Digrebek, Polisi Temukan 14,75 Gram Sabu

Ahad, 06 Juni 2021 - 12:57:06 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BANGKO PUSAKO -- Seorang resedivis yang diketahui bernama Sis alias Siswo (32) warga Balam Km 22 kepenghuluan Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Kali ini dirinya ditangkap polisi saat bersama dengan temanya yang bernama JVD alias Joni (37) warga Balam Km 24 Dusun Sumber Sari kelurahan Balam Sempurna Kota kecamatan Balai Jaya. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Ahad (6/6) menyebutkan, bahwa kedua pelaku ini ditangkap saat berada di 2 pondok dalam Lokasi perkebunan sawit  daerah Jalan Nasional, Balam Km.19, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako pada Kamis (3/6) lalu. 

Dan selain menangkap kedua pelaku, dari penggerebekan itu petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,75 gram berikut dengan alat hisap. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Diungkapkan Juliandi,  bahwa penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka tersebut sering melakukan transaksi Narkoba.

Dan atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnalnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenarannya.

Saat dilakukan pengintaian disekitar lokasi, Tim Opsnal melihat orang melintas menggunakan sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika masuk kedalam areal perkebunan. 

Tim Opsnal masuk kelokasi kebun lalu menemukan dan mendatangi sebuah pondok. Dan tidak membutuhkan waktu lama, kemudian tim langsung melakukan penyergapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama JVD alias Joni. 

Dirinya juga langsung diamankan, diperiksa dan digeleda, hingga selanjutnya dilantai pondok tersebut ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya (Bong). 

Kemudian lagi, dilakukan interogasi yang hasilnya didapat informasi bahwa Narkotika paket kecil tersebut di terima Saudara Joni dari temannya bernama Sis alias Siswo. 

Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah pondok lainnya yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pondok pertama. 

Tidak lama kemudian, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Sis alias Siswo yang tengah santai didalam pondok tersebut. 

Dari penggeledahan ditemukan sebuah tabung Redoxon berisikan benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 plastik klip berbagai ukuran, alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, sebuah gunting, timbangan digital, kantong kain hitam berisi bungkusan plastik klip berbagai ukuran lainnya berikut dengan uang berjumlah Rp 400 ribu serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih dengan Nopol BM 5155 WO.

" Dan saat di tanyakan tentang barang bukti yang didapat, maka Sis alias Siswo mengakui kepemilikan atas seluruh narkotika tersebut di perolehnya dari seseorang berinisial "BCL" (dalam lidik), " jelas Juliandi. 
Bahkan, lanjut Juliandi lagi dari hasil Tes urine kedua tersangka ini dinyatakan positif mengandung Amphetamin.

" Dan kepada keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ