Gara-Gara Harta Seorang Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya

Ahad, 30 Mei 2021 - 13:50:26 WIB Cetak

ROKANHILIR-Persoalan harta membuat seorang ayah kandung gelap mata dan tega aniaya anak kandung sendiri, sehinga berujung masalah ini ke Polsek Kubu Polres Rokan Hilir.

Data yang berhasil dirangkum awak media momenriau.com dari Mapolres Rohil, Minggu (30/05) pelaku yang tidak lain ayah kandung korban berinisial FP (41) warga Kepenghuluan sungai panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

Tidak begitu lama setelah Korban RP (17) yang merupakan anak kandung penganiayaan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kubu pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (17/05) FP sekira pukul 19.00 Wib pulang kerumah dan bertanya kepada istrinya tentang ada nasi dan saat itu istri korban langsung menghidangkan makanan setelah selesai makan FP dikatakan "mana Harta Aku," yang dijawab oleh istrinya, Ada itu, "saat itu juga terlapor tentang keberadaan mobilnya juga dijawab oleh istrinya mobil ada sama adik ipar suami.

Setelah itu, terlapor memanggil korban mencari keberadaan adiknya dan dijawab oleh korban "Adik di rumah ibu, ayah asal pulang nanya harta terus," kata korban.

Merasa tidak senang atas perkataan korban yang merupakan anak kandungnya, terlapor langsung emosi dan anaknya masuk ke dalam kamar, dan FP langsung mengambil alih Kipas angin didalam kamar memukulkam kebadan anaknya serta menginjak-injak korban.

Melihat hal tersebut istri terlapor menarik agar berhenti memukul, tetapi karena tidak mampu untuk melerainya Istri Pelaku menjerit meminta tolong sehinga pelaku berhenti memukul anaknya sendiri, "atas kejadian tersebut merasa tidak senang dan mengadukan kejadian tersebut Kepolsek Kubu," terang Kasubag Humas Polres Rohil.

Menerima laporan korban PS Kanit Reskrim melaporkan laporan terhadap anak kandungnya kepada Kapolsek Kubu, Iptu Rudy Sudaryono Sik MM dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pelaku.

“Mendapat informasi pelaku penganiayaan Unit Reskrim Polsek Kubu langsung menuju lokasi yang tersebut dan langsung pelaku, saat di introgasi pelaku menyatakan semua perbuatanya dan langsung gelandang di Malpolsek Kubu” jelas Juliandi.

Dilanjutkan Juliandi, "Juga diamankan barang bukti berupa 1 buah kipas angin, 1 lembar hasil visum dan yang terlapor dipersangkakan dalam pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," Pungkasnya (Rls / Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ